Perbedaan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden Berdasarkan Hukum Positif
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan peraturan pemerintah dan peraturan presiden sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi masyarakat yang ingin memahami sistem hukum di Indonesia. Kedua jenis peraturan ini memang memiliki fungsi yang berbeda dalam penyelenggaraan negara. Agar tidak keliru memahami, mari simak penjelasan lengkap berikut.
Pengertian Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
Menurut penjelasan Akbar Sayudi dan Satria Wijaya dalam artikel Konstitusionalitas Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai Delegation of Rule Making Power, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) pada prinsipnya merupakan peraturan yang datang dari Pemerintah, khususnya Presiden selaku pemangku tertinggi kekuasaan Eksekutif.
Definisi Peraturan Pemerintah (PP) menurut Pasal UUD 1945
Peraturan Pemerintah, atau PP, merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa presiden berwenang menetapkan PP untuk melaksanakan ketentuan undang-undang secara teknis.
Definisi Peraturan Presiden (Perpres) menurut Pasal UUD 1945
Sementara itu, Peraturan Presiden, atau Perpres, didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Perpres ditetapkan presiden sebagai pemimpin pemerintahan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan yang sifatnya lebih administratif atau operasional.
Kedudukan dan Fungsi dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, perbedaan peraturan pemerintah dan peraturan presiden juga terlihat dari posisinya dalam hirarki perundang-undangan. Setiap jenis peraturan memiliki kedudukan yang berbeda dan saling melengkapi.
Posisi Peraturan Pemerintah dalam Hierarki
PP berada di bawah Undang-Undang namun di atas Peraturan Presiden. Artinya, segala aturan yang ada dalam PP harus mengacu pada undang-undang dan menjadi pedoman bagi peraturan lain di bawahnya.
Posisi Peraturan Presiden dalam Hierarki
Lain halnya dengan Perpres, yang menempati posisi di bawah PP. Perpres berperan sebagai pelengkap teknis maupun administratif atas pelaksanaan kebijakan presiden, tetapi tetap merujuk pada aturan yang ditetapkan dalam PP dan Undang-Undang.
Kewenangan Pembentukan dan Materi Muatan
Perbedaan peraturan pemerintah dan peraturan presiden juga dapat dilihat dari kewenangan presiden dalam pembentukannya, serta materi muatan yang diaturnya.
Kewenangan Presiden dalam Membentuk PP dan Perpres
Presiden memang berwenang membentuk keduanya. Namun, pembentukan PP biasanya memerlukan proses yang lebih ketat karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan undang-undang. Sementara itu, Perpres bisa diterbitkan lebih fleksibel untuk mengatur kebijakan presiden sehari-hari.
Materi Muatan yang Diatur dalam PP vs Perpres
PP pada umumnya mengatur hal-hal teknis dan detail pelaksanaan undang-undang. Sedangkan Perpres dipakai untuk mengatur kebijakan dan tata cara pelaksanaan tugas pemerintahan, seperti pembentukan lembaga atau pengaturan administratif lainnya.
Contoh Perbedaan dalam Praktik
Perbedaan peraturan pemerintah dan peraturan presiden bisa ditemukan melalui contoh nyata dalam sistem pemerintahan.
Contoh Peraturan Pemerintah
Sebagai contoh, PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah bentuk pengaturan teknis dari undang-undang yang berlaku.
Contoh Peraturan Presiden
Adapun Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan contoh kebijakan administratif yang dikeluarkan langsung oleh presiden.
Kesimpulan
Perbedaan peraturan pemerintah dan peraturan presiden terletak pada dasar hukum, posisi dalam hierarki, kewenangan pembentukan, dan materi muatan yang diatur. PP cenderung mengatur hal teknis dari undang-undang, sedangkan Perpres lebih pada kebijakan administratif presiden. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menempatkan fungsi masing-masing regulasi dalam sistem hukum nasional.
(Review by Agi SH MHKes)