Konten dari Pengguna

Prinsip Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prinsip Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Prinsip Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru. Sumber: unsplash.com

Pendahuluan

Keadilan restoratif menjadi salah satu wajah baru dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. KUHP baru yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, secara tegas memasukkan prinsip pemulihan (restoration) sebagai bagian dari tujuan pemidanaan nasional.

Pendekatan ini menggeser fokus pemidanaan dari sekadar menghukum pelaku, menuju penyelesaian konflik secara menyeluruh dengan mengakomodasi kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku.

Menurut Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Pidana Dalam KUHP Baru di Indonesia oleh Andrie Irawan, KUHP baru bertujuan untuk menerapkan prinsip hukum keadilan restoratif, salah satu konsep yang secara substansial dibangun dalam peraturan ini.

Hal ini menandai perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia dari retributif menjadi lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Akar Filosofis Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

Keadilan restoratif lahir dari kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan hukum. KUHP baru merumuskan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 UU 1/2023, yakni menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa keadilan.

Menurut Meninjau Implementasi Keadilan Restoratif yang Efektif oleh Elena Daniela Sine, tujuan pemidanaan nasional “selaras dengan asas keseimbangan menurut Roeslan Saleh yang mengakomodir kepentingan semua pihak, baik korban, pelaku, hingga masyarakat.”

Sine juga mengutip teori Bentham bahwa keadilan memiliki orientasi kemanfaatan, yakni memberikan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.

Dalam konteks ini, keadilan restoratif menjadi fondasi penting dalam KUHP baru, sebab pemidanaan tidak lagi hanya mengejar pembalasan, melainkan memperbaiki relasi sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Pengaturan Keadilan Restoratif dalam UU 1/2023

KUHP baru memperkenalkan beberapa bentuk pidana yang mendukung penerapan keadilan restoratif:

1. Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang bertujuan memulihkan hubungan sosial. Bentuk pidana ini memperbaiki kerugian non-materiil melalui kontribusi langsung ke masyarakat.

2. Pidana Pengawasan

Bentuk pidana ini memungkinkan pelaku tetap berada di lingkungan sosial, namun tetap di bawah pengawasan negara. Instrumen ini memperkuat prinsip pemulihan dengan tetap memastikan kepentingan umum terlindungi.

Masih menurut Andrie Irawan, KUHP baru memasukkan hukuman kerja sosial dan pengawasan ke dalam sistem pidana untuk mendukung restorative justice.

3. Diversi dan Penyelesaian Non-Litigasi

Bagi tindak pidana tertentu, khususnya yang menyangkut anak, KUHP mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan pemulihan. Sejalan dengan itu, Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menguraikan bahwa berbagai institusi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Peradilan) memiliki pedoman pelaksanaan keadilan restoratif, sehingga penyelarasan dengan KUHP baru menjadi sangat penting.

Perbedaan Keadilan Restoratif dengan Sistem Retributif Lama

Keadilan restoratif berbeda secara fundamental dari pendekatan KUHP warisan kolonial, yang selama ini terlalu menekankan penghukuman.

Menurut Hatta Ali yang dikutip dalam Meninjau Implementasi Keadilan Restoratif yang Efektif, tujuan pemidanaan dengan konsep keadilan restoratif adalah keadilan komprehensif. Tujuannya untuk memberikan perhatian kepada kepentingan semua pihak baik korban, pelaku, maupun masyarakat.

Prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif antara lain:

  • Fokus pada korban dan pemulihan kerugian.

  • Menempatkan pelaku sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki akibat perbuatannya.

  • Mengikutsertakan masyarakat sebagai bagian dari proses pemulihan.

  • Menyelesaikan konflik dengan musyawarah dan kesepakatan.

Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru: Fokus pada Anak

Salah satu pengembangan penting dalam KUHP baru adalah pengaturan khusus keadilan restoratif bagi anak. Pendekatan restoratif juctice, yang digunakan dengan cara pengalihkan (diversi), adalah salah satu solusi yang dapat digunakan dalam penanganan kasus tindak pidana anak.

Restorative justice sendiri merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana. Ini melibatkan korban, pelaku, keluarga mereka, masyarakat, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan tindak pidana.

Anak diposisikan sebagai subjek yang harus diperhatikan perkembangan psikologis, sosial, dan masa depannya. Karena itu, pendekatan restoratif memungkinkan penyelesaian di luar proses formal untuk mencegah munculnya stigma tertentu.

Tantangan Implementasi Keadilan Restoratif

Meskipun prinsipnya sudah kuat dalam KUHP, implementasi di lapangan menghadapi berbagai hambatan. Terdapat beberapa perbedaan implementasi antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini disebabkan oleh peraturan internal yang berbeda, seperti:

  • Perpol 8/2021 yang memperluas ruang keadilan restoratif pada tahap penyidikan.

  • Perja 15/2020 yang lebih membatasi pada tindak pidana ringan.

  • Perma 1/2024 yang memiliki kriteria lebih ketat (delik aduan, kerugian kecil, tidak ada relasi kuasa).

Masalah lain yang juga perlu menjadi perhatian dalam melaksanakan keadilan restoratif antara lain:

  • Keterbatasan SDM terlatih

  • Minimnya pemahaman penegak hukum

  • Sarana dan prasarana yang belum memadai

  • Budaya hukum masyarakat yang masih retributif

Manfaat dan Masa Depan Restorative Justice dalam KUHP Baru

Jika diterapkan secara konsisten, keadilan restoratif dapat menghasilkan:

  • Sistem peradilan yang lebih humanis.

  • Pengurangan jumlah penghuni penjara.

  • Pemulihan hubungan sosial.

  • Penegakan hukum yang lebih cepat dan murah.

  • Pencegahan residivisme dengan memberikan rasa tanggung jawab kepada pelaku.

KUHP baru menjadi landasan penting untuk memastikan pemidanaan bukan sekadar menghukum, tetapi menata kembali harmoni sosial.

Penutup

Prinsip keadilan restoratif dalam KUHP baru adalah langkah visioner dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Konsep ini memiliki berperan penting dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang adil, manusiawi, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Namun keberhasilan implementasinya bergantung pada keselarasan aturan, peningkatan kapasitas SDM, serta perubahan budaya hukum menuju paradigma pemulihan, bukan pembalasan.