Prosedur Penerbitan Surat Perintah Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) merupakan instrumen hukum yang menandai dimulainya proses penyidikan secara resmi. Dokumen ini menjadi dasar legal bagi penyidik untuk melakukan tindakan-tindakan penyidikan, baik yang bersifat administratif maupun upaya paksa.
Dalam praktiknya, penerbitan SP.Sidik harus mengikuti ketentuan hukum positif, termasuk KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta panduan ilmiah dari literatur akademik mengenai penyidikan.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidikan merupakan serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Ketentuan ini menegaskan bahwa SP.Sidik bukan sekadar formalitas administratif, tetapi fondasi awal proses pencarian kebenaran materiil. Lantas, bagaimana prosedur penerbitan SP.Sidik dilakukan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum Penerbitan SP.Sidik
Ketentuan dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 13 ayat (1), penyidikan dimulai dengan dua dasar utama, yaitu:
Laporan Polisi
Surat Perintah Penyidikan
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa SP.Sidik harus memuat:
Dasar penyidikan
Identitas penyidik
Perkara yang disidik
Waktu dimulainya penyidikan
Identitas penyidik sebagai pemberi perintah
Ketentuan ini menegaskan bahwa SP.Sidik adalah syarat sah untuk memulai seluruh tindakan penyidikan, terutama tindakan yang berpotensi membatasi hak-hak warga negara.
Baca juga: Prosedur Penyelidikan Tindak Pidana Menurut KUHAP: Langkah dan Implementasi
Keterkaitan dengan KUHAP
KUHAP melalui Pasal 1 angka 2 mendefinisikan penyidikan sebagai upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan demikian, SP.Sidik merupakan titik awal yang menghubungkan proses penyelidikan menuju penyidikan dalam sistem peradilan pidana.
Tahapan Sebelum Penerbitan SP.Sidik
Penyusunan Laporan Informasi dan Penyelidikan Awal
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan:
Laporan/pengaduan
Surat perintah penyelidikan
Di tahap ini, penyelidik harus memastikan bahwa terdapat dugaan tindak pidana yang layak untuk diteruskan ke tahap penyidikan.
Gelar Perkara Penentuan Layak Tidaknya Dilakukan Penyidikan
Berdasarkan Pasal 9 dalam peraturan yang sama, penyidik wajib melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan. Keputusan gelar perkara inilah yang menjadi landasan utama sebelum SP.Sidik diterbitkan.
Isi dan Format Surat Perintah Penyidikan
Komponen Utama SP.Sidik
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, SP.Sidik harus mencakup unsur-unsur berikut secara lengkap:
Dasar penyidikan (misalnya laporan polisi
Identitas tim penyidik
Objek atau perkara yang disidik
Waktu dimulainya penyidikan
Identitas pejabat yang menandatangani SP.Sidik
Tidak terpenuhinya komponen tersebut dapat menyebabkan cacat prosedur dan membuka peluang praperadilan.
Tindak Lanjut Setelah Penerbitan SP.Sidik
Penerbitan dan Pengiriman SPDP
Setelah SP.Sidik diterbitkan, penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada:
Penuntut Umum
Pelapor/Korban
Terlapor (atau melalui keluarga jika belum ditemukan)
Pengiriman SPDP harus dilakukan maksimal 7 hari sejak SP.Sidik diterbitkan.
Mulainya Serangkaian Tindakan Penyidikan
Setelah SP.Sidik diterbitkan, penyidik dapat melakukan:
Pemeriksaan saksi
Penggeledahan
Penyitaan
Pemanggilan
Penangkapan (dengan syarat formalitas)
Penyusunan berkas perkara
Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Perkap 6/2019 yang mengatur seluruh tahap penyidikan.
Kajian Akademis Mengenai Pentingnya SP.Sidik
Dalam proses penyidikan, tindakan mencari dan mengumpulkan bukti sangat penting agar tindaka pidana yang terjadi menjadi jelas. Proses ini juga krusial menemukan dan menentukan pelakunya.
Menurut Proses Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana oleh Mutia Hafina Putri, hal ini mempertegas urgensi SP.Sidik sebagai instrumen pengendali jalannya penyidikan.
Di sisi lain, kehadiran SP.Sidik atau sering disebut Sprindik, berisiko mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan serta conflict of interest di antara para penyidik.
Disebutkan Vivi Angely Ririhena dalam Kajian Yuridis Terhadap Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Ganda, dibatalkannya SP.Sidik melalui proses praperadilan dan adanya sprindik ganda mengakibatkan belum ada kepastian hukum mengenai surat mana yang sah digunakan.
Karena itu, SP. Sidik yang diterbitkan harus jelas nomor, objek, dan dasar penyelidikannya agar tidak terjadi duplikasi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Potensi Masalah dalam Implementasi SP.Sidik
Ketidakharmonisan Regulasi
Masih ada ketidakharmonisan antara ketentuan Pasal 14 ayat (2), (3), dan (4) Perkap 6/2019 mengenai penetapan tersangka, di mana ayat tersebut memiliki rumusan berbeda mengenai waktu dan mekanisme pemberitahuan tersangka.
Risiko Pelanggaran Prosedur
Pelanggaran prosedural penyidikan, termasuk ketidaksesuaian SP.Sidik, berdampak langsung pada sah atau tidaknya penahanan dan tindakan lain.
Kesimpulan
Penerbitan SP.Sidik adalah langkah dasar yang menentukan sah atau tidaknya seluruh proses penyidikan pidana. Surat ini harus diterbitkan berdasarkan laporan atau pengaduan yang valid dengan didahului gelar perkara dan memuat komponen wajib sesuai Perkap 6/2019. Selain itu, penerbitan SPDP menjadi kewajiban administratif yang tidak boleh dilanggar.
Dapat dilihat bahwa SP.Sidik bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang memastikan penyidikan berjalan sah, profesional, dan tidak melanggar hak asasi manusia. Ketelitian dalam penerbitan SP.Sidik menjadi prasyarat penting dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.