Konten dari Pengguna

Sejarah Masa Berlakunya UUD Sementara 1950 dan Kembali ke UUD 1945

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejarah Masa Berlakunya UUD Sementara 1950 dan Kembali ke UUD 1945. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Sejarah Masa Berlakunya UUD Sementara 1950 dan Kembali ke UUD 1945. Sumber: unsplash.com

Masa berlaku UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) dan kembalinya ke UUD 1945 menjadi babak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Periode ini menandai perubahan sistem pemerintahan dan penyesuaian hukum dasar negara pasca pengakuan kedaulatan. Banyak aspek yang perlu dipahami dari proses perubahan, masa berlaku, hingga implikasi historisnya.

Latar Belakang Pembentukan UUD Sementara 1950

Konstitusi RIS dan Perubahan ke UUDS 1950

Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda, Indonesia sempat berbentuk negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi Sementara RIS. Namun, sistem federal ini tidak bertahan lama karena keinginan kuat rakyat dan pemerintah untuk kembali ke negara kesatuan. Proses perubahan ini berpuncak pada lahirnya UUDS 1950 sebagai pengganti Konstitusi RIS.

Dasar Hukum Pembentukan (Pasal-Pasal Terkait)

Pembentukan UUDS 1950 didasarkan pada UUNomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada 17 Agustus 1950 dan disebut Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Sejak saat itu, sistem ketatanegaraan Indonesia resmi menggunakan UUDS 1950.

Baca juga: Dinamika UUD 1945 dari Masa Soekarno sampai Reformasi: Perjalanan dan Perubahan

Masa Berlaku UUD Sementara 1950

Ketentuan Masa Berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950

Masa berlaku UUDS 1950 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950. UUDS 1950 bersifat sementara sembari menunggu disusunnya Undang-Undang Dasar yang bersifat tetap oleh Konstituante.

Penjelasan Masa Berlaku Berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950

Dalam Pasal 142 UUDS 1950, dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar ini berlaku hingga adanya Undang-Undang Dasar baru yang ditetapkan oleh Konstituante.

Itu berarti, masa berlaku UUDS 1950 sejatinya bersifat transisional, menunggu hasil kerja Konstituante untuk merumuskan UUD baru yang permanen.

Implementasi UUDS 1950 dalam Pemerintahan

Selama hampir sembilan tahun, UUDS 1950 menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Sistem pemerintahan parlementer diterapkan, di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, proses penyusunan UUD baru tidak kunjung selesai hingga tahun 1959. Alhasil situasi politik negara pun menjadi tidak stabil.

Proses Kembali ke UUD 1945

Latar Belakang Perubahan Konstitusi di Tahun 1959

Pada tahun 1959, Konstituante gagal mencapai kesepakatan untuk menetapkan UUD baru. Kondisi ini memicu krisis konstitusional dan ketidakpastian hukum di Indonesia. Pemerintah akhirnya mencari solusi demi menjaga stabilitas nasional.

Landasan Hukum Kembali ke UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai jalan keluar dari kebuntuan konstitusi. Dekrit tersebut berisi pembubaran Konstituante dan pernyataan berlakunya kembali UUD 1945.

Dengan dekrit ini, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali untuk seluruh Indonesia,

Implikasi Berakhirnya Masa Berlaku UUDS 1950

Penerapan Dekrit Presiden mengakhiri masa berlaku UUDS 1950 secara resmi. Seluruh tatanan hukum dan pemerintahan kemudian mengacu kembali pada UUD 1945.

Perubahan ini membawa pergeseran sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial, serta menandai awal era baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Kesimpulan dan Implikasi Historis

Ringkasan Masa Berlaku UUDS 1950

UUDS 1950 berlaku sejak 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Masa ini menjadi transisi penting konstitusi Indonesia yang diwarnai kegagalan merumuskan UUD permanen.

Dampak Perubahan Konstitusi terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pergantian konstitusi dari UUDS 1950 ke UUD 1945 berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan, mulai dari perubahan bentuk negara, sistem pemerintahan, hingga dinamika politik nasional. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bahwa stabilitas konstitusi sangat diperlukan bagi pembangunan negara dan masyarakat.