Konten dari Pengguna

Siapa yang Berwenang Menandatangani dan Mengundangkan Perpres?

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
28 November 2025 22:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siapa yang Berwenang Menandatangani dan Mengundangkan Perpres? Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Siapa yang Berwenang Menandatangani dan Mengundangkan Perpres? Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Pertanyaan mengenai siapa yang berwenang menandatangani dan mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) kerap muncul. Pemahaman tentang proses ini penting agar masyarakat dapat mengetahui alur hukum yang berlaku, sekaligus memahami otoritas yang melekat pada pejabat negara terkait.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pengertian Peraturan Presiden (Perpres)

Penjelasan mengenai penandatanganan dan pengundangan Perpres merujuk pada prinsip hukum yang berlaku dalam proses pembentukan peraturan. Ini termasuk yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 (sebagai pedoman teknik penyusunan naskah).
Sebelumnya, pahami dulu apa itu Perpres serta fungsi dan tujuan diterbitkannya dalam ranah hukum Indonesia.

Definisi Perpres berdasarkan Perpres 87 Tahun 2014

Peraturan Presiden atau Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Perpres adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Fungsi dan Tujuan Diterbitkannya Perpres

Fungsi utama Perpres adalah mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan pelaksanaan dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang bersifat operasional. Selain itu, Perpres juga digunakan untuk menetapkan kebijakan pemerintah yang bersifat mandiri (regeling), dengan tujuan mempercepat implementasi kebijakan strategis di berbagai bidang.
ADVERTISEMENT

Proses Penetapan dan Pengundangan Perpres

Tahapan Penetapan Perpres

Penetapan Perpres adalah proses pengesahan secara formal. Setelah rancangan disetujui dalam rapat koordinasi dan diselaraskan oleh instansi terkait (termasuk Sekretariat Negara), dokumen tersebut diajukan kepada Presiden untuk dilakukan penelaahan dan pertimbangan akhir. Presiden memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan isi dan substansi Perpres sebelum disahkan.

Tahapan Pengundangan Perpres

Setelah ditetapkan oleh Presiden, Perpres selanjutnya harus diundangkan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pengundangan dilakukan melalui proses administrasi di bidang hukum, termasuk pencatatan dan pengumuman dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Proses ini memastikan setiap Perpres dapat diketahui dan dipatuhi oleh publik.

Pihak yang Berwenang Menandatangani Perpres

Kewenangan Presiden dalam Penandatanganan

Penandatanganan Perpres merupakan hak prerogatif Presiden, sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya (Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Presiden menjadi satu-satunya pihak yang berwenang menandatangani Perpres sebagai bentuk pengesahan atas substansi peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT

Delegasi Penandatanganan kepada Pejabat Lain

Pada dasarnya, penandatanganan dilakukan oleh Presiden. Namun, sesuai dengan peraturan tata laksana pemerintahan yang berlaku, dalam keadaan tertentu (misalnya jika Presiden berhalangan)), penandatanganan Rancangan Perpres yang sudah final dapat dilakukan oleh Wakil Presiden atau pejabat yang ditunjuk secara resmi. Ini berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2005 (yang mengatur tata cara mempersiapkan Perpres).

Contoh Penerapan di Perpres 87 Tahun 2014

Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan secara eksplisit menegaskan bahwa kewenangan penandatanganan Perpres tetap berada di tangan Presiden, kecuali dalam situasi tertentu di mana delegasi diatur. Hal ini bertujuan untuk menjaga legalitas dan otentisitas Perpres sebagai produk hukum Kepala Negara.

Proses Pengundangan Perpres

Siapa yang Mengundangkan Perpres?

Tugas mengundangkan Perpres tidak dilakukan oleh Presiden secara langsung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pengundangan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
ADVERTISEMENT

Cara Pengundangan dan Pengumuman

Proses pengundangan dilakukan dengan mencantumkan Perpres secara resmi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Setelah diundangkan dan diberi nomor serta tahun pengundangan oleh Menkumham, Perpres secara resmi berlaku dan dapat dijadikan rujukan hukum oleh seluruh lapisan masyarakat. Pengumuman ini penting untuk memastikan transparansi dan asas publisitas.
Berdasarkan penjelasan di atas, yang berwenang menandatangani (menetapkan) Perpres adalah Presiden, dengan opsi delegasi yang sangat terbatas kepada Wakil Presiden.
Sementara itu, pengundangan Perpres (penempatan dalam Lembaran Negara) menjadi tugas Menteri Hukum dan HAM. Seluruh ketentuan ini merujuk pada konstitusi dan peraturan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.