Tindak Pidana Ancaman dan Pemerasan Melalui Media Elektronik
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Pemerasan dan ancaman melalui media elektronik menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang paling sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial. Penyebaran informasi yang cepat, anonimitas, serta kemudahan mengakses individu melalui berbagai platform membuat ruang digital menjadi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan kelemahan korban.
Menurut Sylverio Chris Talinusa dalam Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman melalui Sarana Internet, perkembangan teknologi dapat mempermudah komunikasi, tetapi juga membuka peluang kejahatan berbasis elektronik.
Kejahatan ini sering dilakukan dengan mendistribusikan atau mengancam akan mendistribusikan informasi tertentu demi memperoleh keuntungan tertentu dari korban.
Di sisi lain, menurut Fariqotul Jannah dalam Perlindungan Hukum terhadap Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, meningkatnya kasus pemerasan digital menimbulkan kebutuhan menuntut hadirnya perlindungan hukum yang efektif bagi korban. Ancaman penyebaran konten sensitif dan pencemaran nama baik kini menjadi pola umum dalam kasus pemerasan digital.
Kerangka Hukum Pemerasan dan Ancaman Elektronik dalam UU ITE
Dasar Hukum Utama
Tindak pidana pemerasan dan ancaman melalui media elektronik diatur dalam:
- Pasal 27B UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,atau menghapuskan piutang.
- Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyakRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Rujukan KUHP
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri
Dalam konteks elektronik, ancaman membuka rahasia atau menyebarkan konten pribadi merupakan modus yang paling sering digunakan.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Elektronik
1. Perbuatan Sengaja dan Tanpa Hak
Unsur 'tanpa hak' dalam UU ITE berarti perbuatan tersebut dikecualikan bagi orang yang menurut hukum berhak melakukannya, sehingga mereka tidak dapat dipidana.
2. Distribusi atau Ancaman Distribusi Konten
Bentuknya dapat berupa:
ancaman menyebarkan foto/video pribadi,
ancaman membuka rahasia,
ancaman merusak reputasi korban melalui platform digital.
Jenis ancaman yang paling umum adalah ancaman penyebaran pencemaran nama baik, sering kali berhubungan dengan konten sensitif seperti foto, chat pribadi, atau video pribadi.
3. Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri
Umumnya berupa permintaan:
uang,
barang,
akses tertentu,
keuntungan seksual (sextortion).
Keuntungan tersebut tidak selalu bermakna materiil, tapi dapat berupa kekuasaan, kontrol, atau balas dendam.
Jenis-Jenis Modus Pemerasan dan Ancaman Digital
1. Sextortion
Pelaku mengancam menyebarkan foto atau video sensitif korban kecuali korban menuruti permintaan.
2. Pengancaman Penyebaran Reputational Harm
Pelaku mengancam mencemarkan nama baik korban melalui media sosial.
3. Pengancaman Berbasis Peretasan
Peretas masuk ke akun korban, mengambil data pribadi, dan meminta tebusan.
Modus-modus tersebut memanfaatkan anonimitas internet dan kemudahan distribusi informasi digital.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku
Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE:
Pidana penjara sampai 2 tahun
Denda maksimal Rp 400.000.000
Delik Biasa atau Delik Aduan?
Pada dasarnya, pengancaman secara elektronik termasuk delik biasa. Artinya, penuntutan tidak harus menunggu laporan korban. Namun, jika ancaman tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik, maka berlaku unsur delik aduan.
Perlindungan Hukum bagi Korban
Perlindungan bagi korban tindak pidana ancaman pemerasan melalui media elektronik mencakup:
1. Perlindungan Proses Hukum
Melaporkan ke unit Siber Bareskrim Polri
Meminta perlindungan ke LPSK berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 jo. UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
2. Perlindungan Data Pribadi
Penegakan hukum wajib memastikan bahwa bukti digital tidak semakin memperburuk kondisi korban.
3. Hak atas Pendampingan Hukum
Korban berhak mendapatkan penasihat hukum saat proses penyelidikan maupun persidangan.
Penutup
Tindak pidana ancaman dan pemerasan melalui media elektronik merupakan bentuk kejahatan modern yang memanfaatkan kemudahan teknologi untuk menekan, mengintimidasi, atau merugikan korban.
Dengan merujuk pada ketentuan UU ITE dan KUHP, jelas bahwa kejahatan ini memiliki unsur yang kompleks dan membutuhkan penegakan hukum yang responsif.
Penguatan perlindungan hukum bagi korban, peningkatan literasi digital, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mengurangi maraknya pemerasan dan ancaman digital di era siber.