Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Pernikahan

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak Pidana Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Pernikahan. Sumber: unsplash,com
zoom-in-whitePerbesar
Tindak Pidana Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Pernikahan. Sumber: unsplash,com

Kesadaran tentang pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan semakin meningkat karena banyak istri mengalami tekanan untuk berhubungan seksual tanpa adanya persetujuan. Situasi ini sering berlangsung bertahun-tahun dan dianggap bagian dari kewajiban rumah tangga, padahal tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Ketika hubungan intim dipaksakan dalam kondisi istri takut, tertekan, atau tidak mampu menolak, maka hak atas tubuhnya telah dilanggar.

Dalam hukum Indonesia yang kini berkembang, persetujuan seksual tetap dipandang sebagai dasar penting, meskipun pasangan memiliki ikatan pernikahan. Karena itu, pemahaman tentang tindak pidana pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan perlu dipaparkan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh pembaca umum.

Konsep Persetujuan dalam Pernikahan

Menurut skripsi Rekonstruksi Konsep Perlindungan Pemerkosaan Dalam Perkawinan (Marital Rape) Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Putri Setioningtias Estirahayu, pelaksanaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan harus lahir dari kehendak masing-masing pihak dan dengan adanya persetujuan seksual (sexual consent). Ikatan perkawinan tidak dapat menjadi alasan pembenar yang memberikan penilaian hukum mengenai pemaksaan hubungan seksual sebagai suatu tindak pidana kekerasan seksual.

Kutipan tersebut menegaskan bahwa pernikahan bukan dasar untuk menghilangkan persetujuan. Sementara itu, jika hubungan terjadi di bawah tekanan emosional atau ancaman, maka unsur persetujuan telah hilang. Lain halnya dengan hubungan seksual yang dilakukan dengan komunikasi yang sehat antara suami dan istri.

Pemaksaan dalam Perspektif Kekerasan Seksual

Modul Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Muhammad Rizaldi Warneri dari IJRS menjelaskan bahwa pada pasal 4 ayat (1) UU TPKS menyebutkan 9 (sembilan) bentuk TPKS, yakni pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ayat (2) pasal ini mengatur dan menyebutkan TPKS lainnya yang diatur dalam undang-undang selain UU TPKS.

Di dalam konteks pernikahan, tekanan psikologis dapat menjadi bentuk pemaksaan. Misalnya, ketika suami mengancam akan marah, meninggalkan rumah, atau menghukum istri jika ia menolak hubungan intim. Meski tidak ada kontak fisik yang melukai tubuh, tekanan tersebut tetap dapat menghilangkan unsur persetujuan.

Pengaturan Hukum Terkait Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Pernikahan

1. UU PKDRT dan Perlindungan terhadap Istri

UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah lama mengakui bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam pernikahan. Pemaksaan hubungan seksual termasuk ke dalam kategori tersebut. UU ini mengatur bahwa istri memiliki hak untuk bebas dari tekanan seksual dan berhak mendapat perlindungan hukum.

2. UU TPKS sebagai Penguatan Kerangka Perlindungan

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperjelas bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk pemaksaan hubungan seksual dan tindakan yang menghilangkan kontrol tubuh seseorang. Undang-undang ini mempertegas bahwa persetujuan merupakan elemen penting dalam setiap tindakan seksual, sehingga pemaksaan dalam pernikahan dapat dipidana.

3. KUHP 2023 dan Pengakuan Tindak Pidana dalam Pernikahan

Jurnal Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Singapura oleh Trachel Fragma Sari menyebutkan bahwa Indonesia kini mengakui pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan melalui KUHP 2023, UU PKDRT, dan UU TPKS, yang menempatkan tindakan tersebut sebagai kejahatan yang dapat diproses secara pidana.

Dengan demikian, hubungan pernikahan tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan hubungan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan.

Mengapa Pemaksaan Terjadi dalam Pernikahan?

Relasi Kuasa yang Tidak Seimbang

Banyak kasus pemaksaan hubungan seksual muncul dari relasi rumah tangga yang tidak setara. Suami sering memiliki kendali ekonomi, sosial, dan psikologis lebih besar. Sedangkan istri berada dalam posisi yang sulit untuk menolak karena takut konsekuensi rumah tangga.

Tekanan Budaya Patriarki

Budaya patriarki menempatkan suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai pihak yang “harus melayani”. Pandangan ini membuat banyak korban merasa bersalah atau takut melapor, sementara itu hubungan seksual yang dilakukan dengan ketakutan bukanlah hubungan yang sehat.

Dampak Pemaksaan Hubungan Seksual bagi Korban

Dampak Fisik

Pemaksaan dapat menyebabkan luka fisik, rasa sakit pada organ reproduksi, hingga risiko infeksi. Pada beberapa kasus, korban mengalami gejala jangka panjang akibat tekanan berulang.

Dampak Psikologis

Korban sering mengalami trauma, kecemasan, rasa bersalah, hingga depresi. Lain halnya dengan hubungan yang dilakukan secara sukarela, pemaksaan meninggalkan bekas emosional yang memengaruhi kepercayaan diri dan rasa aman.

Dampak Sosial

Ketergantungan ekonomi dan tekanan keluarga sering membuat korban sulit keluar dari situasi tersebut. Banyak istri merasa takut dianggap “durhaka” jika menolak hubungan seksual, padahal mereka berhak atas keamanan tubuhnya.

Kesimpulan

Pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan adalah tindak pidana yang melanggar martabat dan hak tubuh istri. Persetujuan harus hadir dalam setiap hubungan seksual, meskipun pasangan terikat pernikahan. Hukum Indonesia melalui UU PKDRT, UU TPKS, dan KUHP 2023 telah memberikan landasan kuat untuk melindungi korban dan menindak pelaku.

Pernikahan seharusnya menjadi ruang aman bagi kedua belah pihak. Ketika paksaan terjadi, ikatan tersebut berubah menjadi bentuk kekerasan yang harus dihentikan dan dilaporkan. Hubungan seksual hanya dapat sehat jika dilakukan dengan persetujuan yang bebas, sadar, dan tanpa tekanan.