Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Penelantaran Anak di Indonesia

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak Pidana Penelantaran Anak di Indonesia. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Tindak Pidana Penelantaran Anak di Indonesia. Sumber: unsplash.com

Tindak pidana penelantaran anak menjadi isu yang cukup memprihatinkan di Indonesia. Fenomena ini merujuk pada tindakan orang tua atau wali yang tidak memenuhi kebutuhan dasar anak, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi. Pemahaman yang benar mengenai aspek hukum dan perlindungan yang tersedia sangat penting untuk mencegah dan menindak kasus penelantaran anak di masyarakat.

Pengertian dan Regulasi Tindak Pidana Penelantaran Anak

Pembahasan mengenai tindak pidana penelantaran anak tidak lepas dari kerangka hukum nasional. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, penelantaran anak adalah tindakan yang mengabaikan kebutuhan dasar anak, termasuk perlindungan, pendidikan, dan pengasuhan. Dalam konteks ini, sumber seperti jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Penelantaran Anak Secara Ekonomi di Kabupaten Sukabumi oleh Muhamad Salman Farisi dkk ikut memperjelas batasan penelantaran anak.

Definisi Penelantaran Anak Menurut Undang-Undang

Penelantaran anak diartikan sebagai kegagalan orang tua atau wali dalam memenuhi hak-hak anak sehingga dapat mengganggu tumbuh kembangnya. Definisi ini menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar demi perlindungan optimal.

Dasar Hukum: Pasal 76B dan Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Regulasi mengenai tindak pidana penelantaran anak diatur dalam Pasal 76B dan Pasal 77B, yang mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pelaku penelantaran.

Pemahaman Berdasarkan Literatur

Literatur yang membahas perlindungan anak menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam menangani kasus penelantaran, termasuk perhatian pada aspek ekonomi dan sosial.

Bentuk dan Faktor Penyebab Penelantaran Anak

Penelantaran anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan disebabkan oleh beberapa faktor. Bentuk utama yang sering ditemukan di masyarakat antara lain penelantaran fisik, psikologis, dan ekonomi.

Jenis-Jenis Penelantaran Anak (Fisik, Psikologis, Ekonomi)

Penelantaran fisik meliputi pengabaian kebutuhan makanan, pakaian, atau tempat tinggal. Penelantaran psikologis terjadi ketika anak tidak mendapatkan kasih sayang dan perhatian, sedangkan penelantaran ekonomi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kebutuhan finansial anak.

Faktor Ekonomi sebagai Penyebab Utama Penelantaran Anak

Keterbatasan ekonomi kerap menjadi faktor dominan yang memicu penelantaran anak. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan anak akibat kondisi finansial yang sulit dapat meningkatkan risiko terjadinya penelantaran.

Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Ditinggalkan

Pemerintah dan sejumlah lembaga sosial berperan penting dalam melindungi anak dari penelantaran. Terdapat mekanisme pelaporan dan penanganan yang dapat membantu korban mendapatkan perlindungan.

Peran Pemerintah dan Lembaga Sosial

Pemerintah pusat dan daerah, bersama lembaga sosial, menyediakan layanan pendampingan, rehabilitasi, dan edukasi bagi anak-anak yang mengalami penelantaran.

Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kasus Penelantaran Anak

Masyarakat dapat melaporkan dugaan penelantaran anak melalui layanan pengaduan resmi. Proses penanganan melibatkan aparat penegak hukum, dinas sosial, dan pihak terkait lainnya.

Perlindungan Hukum Berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 70 UU No. 35 Tahun 2014

Undang-undang menjamin perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban, termasuk hak atas pemulihan dan pendampingan hukum.

Perlu ditekankan bahwa anak korban penelantaran masuk dalam kategori Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus. Hal ini mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan tempat perlindungan (Safe House) dan pendampingan psikologis seketika setelah laporan diterima.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penelantaran Anak

Sanksi tegas diberlakukan bagi pelaku tindak pidana penelantaran anak. Tujuannya memberikan efek jera dan melindungi hak anak secara menyeluruh.

Jenis Sanksi Berdasarkan Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014

Pelaku tindak pidana penelantaran anak dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, sanksi denda tersebut dikategorikan sebagai Denda Kategori IV.

Efektivitas Penegakan Hukum

Efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada sinergi antara aparat, masyarakat, dan lembaga sosial dalam mengidentifikasi serta menindak kasus penelantaran.

Penutup

Tindak pidana penelantaran anak merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus. Kesadaran masyarakat serta edukasi mengenai hak dan perlindungan anak menjadi kunci utama dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Dengan perlindungan hukum yang jelas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman dan terpenuhi hak-haknya.

(Review by Agi SH MHKes)