Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Penelantaran Lansia: Perlindungan Hukum dan Sanksinya

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak Pidana Penelantaran Lansia: Perlindungan Hukum dan Sanksinya. Sumber:unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Tindak Pidana Penelantaran Lansia: Perlindungan Hukum dan Sanksinya. Sumber:unsplash.com

Tindak pidana penelantaran lansia menjadi isu serius yang perlu mendapatkan perhatian luas. Lansia sebagai kelompok rentan kerap menghadapi perlakuan kurang layak bahkan di lingkungan keluarganya sendiri. Pemahaman akan bentuk penelantaran, perlindungan hukum, hingga upaya pencegahan menjadi langkah penting untuk menjamin hak-hak lansia terlindungi.

Pengertian dan Bentuk Tindak Pidana Penelantaran Lansia

Permasalahan penelantaran lansia tidak hanya soal fisik, melainkan juga menyangkut aspek emosional dan sosial. Menurut jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Lansia Korban Tindak Pidana Penelantaran Oleh Keluarga karya Putu Metta Lusiana Putri dkk, penelantaran lansia mencakup pengabaian kebutuhan dasar serta perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan keluarga terhadap lansia.

Definisi Penelantaran Lansia

Penelantaran lansia dapat diartikan sebagai tindakan sengaja maupun tidak sengaja yang menyebabkan lansia tidak mendapatkan hak-haknya, seperti makanan, kesehatan, dan kasih sayang. Kondisi ini dapat menimbulkan dampak buruk pada kesejahteraan fisik dan psikologis lansia.

Bentuk-Bentuk Penelantaran Lansia dalam Keluarga

Penelantaran bisa berupa pengabaian kebutuhan sehari-hari, mengabaikan kesehatan, hingga isolasi sosial. Ada pula bentuk perlakuan kasar secara verbal maupun fisik yang membuat lansia merasa terasingkan di lingkungan terdekatnya.

Landasan Hukum Tindak Pidana Penelantaran Lansia di Indonesia

Perlindungan terhadap lanjut usia (lansia) dari tindakan penelantaran diatur melalui instrumen hukum yang bersifat komprehensif, mencakup aspek kesejahteraan sosial hingga sanksi pidana tegas bagi pelakunya.

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 menetapkan bahwa lansia berhak memperoleh perlindungan dan perawatan.Undang-undang ini menetapkan hak konstitusional bagi lansia untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan guna mempertahankan kualitas hidupnya.

Perlindungan Hukum bagi Lansia Korban Penelantaran

Lansia korban penelantaran berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk pendampingan dan akses layanan sosial. Langkah ini bertujuan agar lansia tetap mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi.

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penelantaran Lansia

Pelaku tindak pidana penelantaran lansia dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Sanksi tersebut diharapkan memberi efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Upaya Penanggulangan dan Perlindungan terhadap Lansia

Pencegahan penelantaran lansia membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Baik keluarga, masyarakat, pemerintah, maupun lembaga sosial punya peran penting dalam upaya ini.

Peran Keluarga dan Masyarakat

Keluarga idealnya menjadi pelindung utama lansia. Masyarakat juga perlu memberikan perhatian dan dukungan agar lansia tidak merasa terabaikan.

Upaya Pemerintah dan Lembaga Sosial

Pemerintah menyediakan berbagai program perlindungan, termasuk layanan kesehatan dan bantuan sosial. Lembaga sosial juga aktif dalam pendampingan dan edukasi tentang hak-hak lansia.

Rekomendasi Perlindungan Hak Lansia

Beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain meningkatkan sosialisasi hukum perlindungan lansia, memperkuat jejaring sosial, dan mempermudah akses pengaduan ketika terjadi penelantaran.

Kesimpulan

Tindak pidana penelantaran lansia merupakan masalah yang tidak bisa diabaikan. Perlindungan hukum yang kuat dan sanksi tegas memberikan harapan agar hak-hak lansia tetap dijaga. Kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat dibutuhkan demi memastikan lansia mendapatkan perlakuan yang layak.

(Review by Agi SH MHkes)