Tindak Pidana Penghinaan atau Fitnah dalam UU yang Berlaku Saat Ini
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Tindak pidana penghinaan atau fitnah dalam ruang digital menjadi salah satu isu hukum yang paling sering muncul di Indonesia. Kemudahan berbagi informasi melalui media sosial membuat penyebaran pernyataan, opini, dan tuduhan terjadi dengan sangat cepat.
Dalam situasi ini, serangan terhadap nama baik seseorang dapat cepat menyebar. Karena itu, hukum perlu memberikan perlindungan yang jelas agar keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan martabat seseorang tetap terjaga.
Menurut Artikel Konsep Hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Perspektif Hak Asasi Manusia oleh Effendi Kusuma dan Sadjijono yang dimuat dalam Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum) (2023), ketentuan mengenai penghinaan dalam UU ITE tidak berdiri sendiri.
Ketentuan ini tetap merujuk kepada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sumber norma pokok dalam delik penghinaan dan fitnah. Hal ini menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu tindakan penghinaan digital tetap berada dalam kerangka hukum pidana umum yang telah berlaku lama.
Perubahan Penting dalam UU ITE yang Berlaku Saat Ini
Pada tahun 2024, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE. Dalam perubahan ini, pengaturan mengenai penghinaan dipisahkan dari Pasal 27 ayat (3) dan menjadi pasal tersendiri, yaitu Pasal 27A. Tujuannya untuk memperjelas batasan delik dan menghindari kerancuan yang sering terjadi dalam penegakan hukum, terutama di ruang digital.
Pasal 27A UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui media elektronik agar diketahui umum dapat dipidana. Dengan perumusan ini, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi: adanya tuduhan yang menyerang nama baik, dilakukan melalui media elektronik, dan bertujuan untuk diketahui secara luas oleh publik.
Penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menunjukkan bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kritik, pendapat, atau ekspresi yang sah dalam konteks demokrasi, selama tidak menyerang martabat pribadi pihak lain.
Rujukan ke KUHP dan Pembedaan Penghinaan dan Fitnah
Menurut Effendi Kusuma dan Sadjijono dalam jurnal yang dibahas sebelumnya, untuk menilai apakah suatu tindakan termasuk penghinaan dalam konteks UU ITE, penegak hukum harus merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP menjelaskan pencemaran nama baik sebagai tindakan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang dapat merusak martabatnya. Sementara itu, Pasal 311 KUHP mengatur fitnah, yaitu tuduhan yang dilakukan dengan kesadaran bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa penghinaan dapat terjadi tanpa adanya unsur kebohongan, sedangkan fitnah selalu melibatkan tuduhan palsu yang disengaja. Artinya, fitnah merupakan bentuk penghinaan yang memiliki tingkat kesalahan lebih tinggi karena dilakukan dengan niat jahat.
Selain itu, menurut Policy Brief Menelisik Pasal Bermasalah dalam UU ITE oleh Adhigama A. Budiman terbitan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), salah satu persoalan utama dalam penerapan pasal ini adalah penafsiran mengenai unsur “di muka umum”.
Dalam KUHP, perbuatan dianggap sebagai penghinaan jika dilakukan di ruang publik. Namun, dalam praktik UU ITE, unsur ini sering kali diperdebatkan, terutama jika pernyataan dilakukan melalui pesan pribadi.
Masalah Implementasi dalam Ruang Digital
Menurut Studi tentang Penerapan UU ITE di Indonesia: Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber oleh ICJR, banyak kasus penghinaan digital terjadi melalui pesan pribadi seperti chat WhatsApp, direct message, atau grup kecil yang terbatas. Namun, pesan yang dikirim hanya kepada satu orang seharusnya tidak memenuhi unsur “diketahui umum”. Jika unsur ini tidak terpenuhi, maka delik penghinaan tidak dapat dikenakan.
Salah satu langkah perbaikan yang pernah ditekankan pemerintah adalah memastikan adanya bukti bahwa informasi tersebut benar-benar disebarkan ke publik. Tujuannya untuk mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi atau percakapan yang tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Delik Aduan dan Kepentingan Perlindungan Martabat
Delik penghinaan dan fitnah merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika korban yang merasa dirugikan mengajukan laporan. Ini bertujuan agar hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, tekanan sosial, atau kriminalisasi kritik yang sah.
Pada akhirnya, tujuan utama pengaturan hukum ini bukan untuk membatasi kebebasan berbicara, melainkan untuk menyeimbangkan ekspresi dan melindungi martabat orang lain.
Penutup
Dengan memahami ketentuan hukum mengenai penghinaan dan fitnah dalam UU yang berlaku saat ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan ruang digital.
Penyampaian kritik, opini, atau informasi harus tetap dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. Sementara itu, penegakan hukum juga harus memastikan bahwa ketentuan ini tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi yang sah.
Pengaturan hukum mengenai penghinaan dan fitnah merupakan upaya menjaga martabat manusia sekaligus mempertahankan ruang digital yang sehat, adil, dan menghormati hak setiap orang.