Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden dalam KUHP Baru
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden kembali diatur secara rinci dalam KUHP baru. Topik ini menimbulkan beragam pandangan, baik dari sisi perlindungan kepala negara maupun potensi pembatasan kebebasan berpendapat. Untuk memahami perubahan ini, perlu ditelusuri pengertian, landasan hukum, hingga kontroversi yang menyertainya.
Pengertian Tindak Pidana Penghinaan Presiden atau Wakil Presiden
Definisi dan Ruang Lingkup
Penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden adalah tindakan yang dianggap merendahkan martabat atau kehormatan kepala negara. Menurut jurnal Kebijakan Kriminalisasi dalam KUHP Baru: Studi Kritis terhadap Tindak Pidana Penghinaan Presiden oleh Dafa Darmawan dkk, dapat disimpulkan bahwa definisi penghinaan ini mengalami perubahan seiring perkembangan hukum dan sosial masyarakat. Kini, penghinaan tidak hanya dipahami sebagai serangan fisik, tapi juga ucapan, tulisan, atau perbuatan yang dapat menyudutkan presiden dan wakil presiden di ruang publik.
Dasar Hukum dan Nomor Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
Nomor Pasal Terkait
Tindak pidana penghinaan presiden atau wakil presiden diatur secara spesifik dalam Pasal 218 hingga 220 KUHP baru. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa penghinaan terhadap kepala negara merupakan pelanggaran hukum yang bisa diproses secara pidana. Informasi serupa juga disampaikan dalam artikel di ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id.
Perbandingan dengan KUHP Lama
Jika dibandingkan dengan KUHP lama, aturan baru memberikan batasan dan penjelasan yang lebih tegas terkait unsur penghinaan dan perlindungan hak warga negara. KUHP sebelumnya pernah mengatur soal ini, namun sempat dihapus karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi. Kini, regulasi tersebut hadir kembali dengan sejumlah penyesuaian.
Kebijakan Kriminalisasi: Studi Kritis dan Implikasi
Alasan Kriminalisasi dalam KUHP Baru
Kriminalisasi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden didasari pada kebutuhan menjaga martabat institusi negara. Regulasi ini berangkat dari pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar presiden terlindungi namun tidak mengabaikan prinsip demokrasi.
Dampak bagi Masyarakat dan Penegakan Hukum
Kehadiran pasal penghinaan ini memicu diskusi soal batas antara kritik dan penghinaan. Di satu sisi bisa memperkuat kewibawaan negara, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat dan pelaksanaan hukum yang berkeadilan.
Kontroversi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Kritik Terhadap Pasal Penghinaan Presiden
Banyak pihak menilai pasal ini rawan disalahgunakan dan dapat mengancam hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan berpendapat. Dalam jurnal yang sama, disebutkan bahwa penerapan pasal ini harus diawasi secara cermat agar tidak menjadi alat pembungkaman.
Upaya Perlindungan Hak Warga Negara
Penerapan pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk perlindungan bagi warga negara agar hak-hak dasarnya tetap terjamin. Penguatan sistem hukum dan pengawasan publik menjadi langkah penting agar regulasi ini tidak melenceng dari tujuan semula.
Kesimpulan
Tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dalam KUHP baru membawa sejumlah pembaruan dalam perlindungan kepala negara. Aturan ini lahir sebagai upaya menjaga martabat presiden, namun tetap memerlukan pengawasan agar tidak membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan. Dengan penerapan yang tepat, diharapkan kepentingan negara dan hak asasi masyarakat bisa berjalan beriringan.
(Review by Agi SH MHKes)