Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dalam Hukum Indonesia (2025)

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dalam Hukum Indonesia. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dalam Hukum Indonesia. Sumber: unsplash.com

Penyebaran berita bohong atau hoax menjadi isu besar di era digital saat ini. Informasi yang tidak jelas kebenarannya dapat menyebar luas melalui media sosial dalam hitungan detik. Hal ini berpotensi memengaruhi opini publik, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil bagi individu maupun masyarakat.

Menurut artikel Fenomena Penyebaran Hoax dan Hate Speech pada Media Sosial yang dimuat dalam Jurnal Teknologi Informasi dan Bisnis (2021) oleh Anissa Rahmadhany, Anggi Aldila Safitri, dan Irwansyah, media sosial merupakan sarana paling efektif dalam penyebaran informasi karena tidak melalui proses penyaringan sebelum dipublikasikan.

Dalam hal ini, hoax muncul karena informasi yang disebarkan tidak berbasis data faktual, tidak bersumber, dan sering ditujukan untuk memengaruhi persepsi pembaca.

Landasan Hukum Penyebaran Berita Bohong

Pengaturan mengenai penyebaran berita bohong telah diatur dalam beberapa regulasi hukum. Peraturan utama yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 28 ayat (3). Berikut bunyinya:

“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”

Ancaman sanksi pidana untuk ketentuan tersebut diatur melalui pasal pidana dengan pidana penjara dan/atau denda. Ketentuan ini menekankan bahwa penyebaran hoax tidak hanya menjadi masalah etika, namun juga merupakan tindak pidana.

Selain UU ITE, penyebaran berita bohong juga dapat dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama dalam konteks penipuan, pencemaran nama baik, dan tindakan yang memicu keonaran umum.

Menurut Artikel Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Hoax Di Lihat Dari Tinjauan Hukum yang dimuat dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi oleh Putri Yashila Rahimah Athifahputih, peraturan dan Undang-undang tersebut memiliki fungsi sebagai alat kontrol negara terhadap sistem informasi dan transaksi elektronik yang bebas.

Unsur Tindak Pidana

Tindak pidana penyebaran berita bohong memiliki beberapa unsur utama yang harus dibuktikan, yaitu:

1. Adanya Perbuatan

Berupa tindakan mendistribusikan, menyebarkan, atau membuat informasi dapat diakses publik.

2. Objek

Informasi elektronik atau dokumen yang mengandung isi bohong atau menyesatkan.

3. Kesengajaan (Mens Rea)

Pelaku mengetahui informasi tersebut tidak benar atau berpotensi menyesatkan.

4. Akibat

Informasi tersebut menimbulkan kerugian atau dampak sosial tertentu.

Masih menurut Putri Yashila Rahimah Athifahputih, unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yakni:

  • Setiap orang, maksudnya pelaku penyebar berita bohong (hoax);

  • Kesalahan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu kesengajaan dan tanpa hak menyebarkan berita bohong (hoax);

  • Tanpa hak atau melawan hukum, artinya penyebaran berita bohong (hoax) merupakan tindakan yang melawan hukum dan bertentangan dengan hak seseorang;

  • Perbuatan, yakni seseorang telah menyebarkan berita tidak sesuai dengan fakta;

  • Objek, yaitu berita bohong (hoax);

  • Akibat konstitutif, artinya mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

Penegakan Hukum

Penegakan hukum terkait penyebaran berita bohong dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu:

1. Pre-Emptif (Edukasi dan Literasi Digital)

Aparat penegak hukum seperti kepolisian melakukan sosialisasi dan kampanye literasi informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memeriksa kebenaran informasi.

2. Preventif (Pengawasan dan Pemantauan)

Polisi Cyber membentuk satuan tugas pemantau aktivitas digital seperti Satgas Cyber Patrol, yang bertugas mengawasi akun dan situs penyebar hoax, serta melakukan pemblokiran bila diperlukan.

3. Represif (Penindakan Hukum)

Jika ditemukan pelanggaran, aparat akan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga membawa pelaku ke pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dampak Sosial Penyebaran Hoax

Menurut Artikel Fenomena Penyebaran Hoax dan Hate Speech pada Media Sosial oleh Anissa Rahmadhany dan rekan yang dimuat dalam Jurnal Teknologi Informasi dan Bisnis (2021), penyebaran hoax dapat membuat kebenaran berita dan informasi menjadi diragukan.

Kesimpulan

Penyebaran berita bohong merupakan tindakan yang bukan hanya merusak ekosistem informasi, tetapi juga mengancam keselamatan sosial dan dapat menimbulkan kerugian nyata. Karena itu, pemahaman hukum, peningkatan literasi digital, serta penegakan hukum yang kuat menjadi kunci untuk meminimalisir dampaknya.

Masyarakat diharapkan tidak hanya mengonsumsi informasi, tetapi juga berperan aktif dalam memverifikasi sumber dan kebenaran informasi sebelum membagikannya.