Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Sanksinya Menurut UU ITE dan KUHP
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyebaran berita bohong atau hoaks merupakan salah satu tindak pidana yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat. Pada era digital, penyebaran informasi palsu semakin mudah karena kehadiran media sosial dan aplikasi pesan instan. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong sangat penting agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh.
Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong
Menurut artikel Analisis Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penyebaran Hoaks di Media Sosial berdasarkan UU ITE dan KUHP karya Antonyo Hartono Tanujaya dkk, UU ITE yang telah diubah (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024) memperkenalkan Pasal 28 ayat (3) yang melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Definisi Berita Bohong Menurut Hukum Indonesia
Berita bohong adalah segala bentuk informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dapat menyesatkan masyarakat. Definisi ini digunakan dalam berbagai peraturan hukum di Indonesia.
Dampak Penyebaran Hoaks di Masyarakat
Hoaks sering memicu kekacauan sosial, memperkeruh situasi, dan bahkan menimbulkan kerugian material. Jika tidak ditangani, hoaks dapat mengganggu ketertiban umum.
Dasar Hukum Penindakan Penyebaran Berita Bohong
Tindak pidana penyebaran berita bohong kini diatur dengan pembagian yang lebih spesifik antara materi yang bersifat gangguan ketertiban umum (diatur dalam KUHP) dan yang bersifat penipuan konsumen (diatur dalam UU ITE).
Pasal-Pasal Terkait dalam UU ITE
Melalui revisi kedua UU ITE, terdapat pergeseran fokus pada Pasal 28:
Pasal 28 ayat (1): Kini secara spesifik melarang penyebaran berita bohong dan/atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat (3): Mengatur larangan penyebaran informasi yang diketahuinya bohong yang menyebabkan kerusuhan atau gangguan ketertiban umum (pasal ini bersinergi dengan ketentuan dalam KUHP).
Ketentuan dalam KUHP
KUHP terbaru telah mencabut Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan menggantikannya dengan ketentuan yang lebih modern:
Pasal 263: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang diketahui atau patut diduga bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.
Pasal 264: Mengatur sanksi bagi penyebaran berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, sementara ia patut menyadari bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan keonaran.
Kedua aturan hukum ini digunakan bersamaan dalam penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong di Indonesia.
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Berita Bohong
Sanksi pidana diberikan kepada pelaku dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga ketertiban umum.
Ancaman Hukuman dalam UU ITE
Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.
Ancaman Hukuman dalam KUHP
Dalam kasus pelanggaran berat, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara.
Penjelasan Tujuan Sanksi
Sanksi pidana bertujuan agar pelaku jera dan masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum atas Penyebaran Berita Bohong
Penegakan hukum dan upaya preventif menjadi sangat penting untuk menekan penyebaran berita palsu.
Peran Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum berperan dalam menindak pelaku serta melakukan penyelidikan terhadap kasus penyebaran hoaks.
Edukasi Masyarakat sebagai Langkah Preventif
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam melakukan edukasi agar masyarakat lebih kritis terhadap informasi yang diterima.
Kesimpulan
Tindak pidana penyebaran berita bohong diatur secara tegas dalam UU ITE dan KUHP. Sanksi pidana yang tegas diperlukan agar efek jera tercipta dan masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Dengan penegakan hukum yang konsisten serta edukasi, diharapkan penyebaran berita bohong dapat diminimalisir.
(Review by Agi SH MHKes)