Tindak Pidana Penyebaran Hoaks: Penegakan Hukum di Media Sosial
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyebaran informasi palsu atau hoaks lewat media sosial kini menjadi salah satu persoalan serius di era digital. Tindak pidana penyebaran hoaks mengancam ketertiban, keamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar. Oleh karena itu, memahami aspek hukum dan proses penegakan hukum atas penyebaran hoaks sangat penting agar masyarakat lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Pengertian Tindak Pidana Penyebaran Hoaks
Menurut jurnal Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoaks melalui Media Sosial oleh Muhammad Candra dkk, Penyebaran berita hoaks melalui media sosial telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia, mengingat dampaknya yang dapat memicu keresahan sosial, konflik, dan kerugian materiil maupun immateriil. Tindak pidana penyebaran hoaks merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Definisi Hoaks Menurut Hukum Indonesia
Hoaks adalah berita atau informasi bohong yang sengaja dibuat dan disebarluaskan agar menipu atau menyesatkan orang lain. Dalam konteks hukum, hoaks dipandang sebagai tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Karakteristik Berita Hoaks di Media Sosial
Berita hoaks di media sosial umumnya memiliki judul sensasional, tidak didukung data akurat, dan sering kali memanfaatkan isu yang sedang ramai dibicarakan. Penyebarannya cepat karena mudah dibagikan oleh pengguna.
Dampak Penyebaran Hoaks terhadap Masyarakat
Hoaks bisa menyebabkan kepanikan, memicu perpecahan, hingga merugikan pihak tertentu. Selain itu, penyebaran hoaks dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap media dan lembaga resmi.
Dasar Hukum dan Pasal Terkait Penyebaran Hoaks
Tindak pidana penyebaran hoaks telah diatur secara tegas oleh undang-undang di Indonesia. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi aparat untuk menindak pelaku.
Pasal-pasal yang Mengatur Penyebaran Hoaks
Tindak pidana penyebaran hoaks kini memiliki landasan hukum yang lebih spesifik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Hoaks Konsumen: Diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) bagi penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Hoaks SARA: Diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) bagi penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Hoaks Kegaduhan Umum: Diatur melalui sinergi dengan Pasal 263 KUHP Nasional (UU 1/2023) bagi siapa pun yang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyebaran Hoaks
Berdasarkan Pasal 45A UU 1/2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun. Sanksi denda kini disinkronkan ke dalam Kategori V dan VI, yang nilainya disesuaikan secara periodik untuk memastikan penegakan hukum yang proporsional terhadap dampak kerusakan informasi yang ditimbulkan.
Penegakan Hukum Hoaks di Indonesia
Penegakan hukum atas kasus hoaks dilakukan melalui kerja sama antar-instansi. Aparat penegak hukum berperan mengidentifikasi, menyelidiki, dan menindak pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Hoaks
Proses penegakan hukum tindak pidana penyebaran hoaks melibatkan sejumlah tahapan yang harus dilalui secara sistematis.
Tahapan Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hoaks
Kasus hoaks biasanya dimulai dengan laporan masyarakat, lalu masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Bukti digital menjadi salah satu alat utama dalam proses ini.
Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Hoaks
Aparat penegak hukum bertugas menindaklanjuti laporan, mengumpulkan bukti, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Koordinasi dengan pihak terkait sangat diperlukan.
Tantangan dan Upaya Pencegahan Penyebaran Hoaks
Tantangan utama dalam penanganan hoaks adalah kecepatan penyebaran dan banyaknya akun anonim. Upaya pencegahan dilakukan dengan edukasi dan peningkatan literasi digital.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Tindak pidana penyebaran hoaks di media sosial merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi dengan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk mengurangi dampak negatif hoaks.
Langkah pencegahan bisa dilakukan melalui edukasi dan peningkatan literasi digital. Dengan begitu, masyarakat dapat memilah informasi secara bijak dan tidak mudah terpengaruh berita palsu.
(review by Agi SH MHKes)