Tindak Pidana Penyebaran Konten Perjudian Online dalam Perspektif Hukum ITE
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Penyebaran konten perjudian online adalah bentuk kejahatan siber yang meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan akses internet, pesatnya pertumbuhan platform digital, dan kemunculan berbagai situs atau aplikasi baru menjadikan konten perjudian online menyebar secara cepat di ruang digital. ktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Menurut Pemberantasan Konten Judi Online dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Novianti, perkembangan teknologi informasi memang membawa dampak positif, tetapi juga membuka peluang terjadinya cyber crime seperti perjudian online. Karena itu, penyebaran konten perjudian harus dipahami sebagai tindak pidana yang diatur secara khusus dalam UU ITE.
Landasan Hukum Penyebaran Konten Judol dalam UU ITE
1. Pengaturan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE
Penyebaran konten judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Artinya, perbuatan pidananya bukan hanya bermain judi, melainkan juga menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat konten perjudian dapat diakses publik.
2. Ancaman Pidana
Ancaman pidana penjara sendiri diatur dalam Pasal 45 ayat 3, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar. Unsur utama perbuatan pidana ini yaitu:
Mendistribusikan: Mengirim/menyebarkan konten kepada pihak lain
Mentransmisikan: Memindahkan atau mengalirkan konten melalui saluran elektronik
Membuat dapat diakses: Menyediakan konten yang bisa dibuka publik, termasuk melalui link, afiliasi, endorsement, atau iklan
Dengan demikian, endorsement, judi online, promosi chip game, afiliator situs judi, dan penyedia kanal yang menautkan link judi termasuk penyebaran konten perjudian.
Prinsip Yurisdiksi dalam Penindakan
Menurut Pemberantasan Konten Judi Online dalam Perspektif UU ITE oleh Novianti, Pasal 2 UU ITE menerapkan prinsip yurisdiksi luas:
Berlaku pada setiap orang, baik berada di Indonesia maupun di luar Indonesia
Asal tindakannya merugikan kepentingan hukum Indonesia
Dengan demikian, seseorang yang membuat konten judi dari luar negeri tetap dapat dijerat jika efek hukumnya terjadi di Indonesia.
Hubungan dengan Pasal 303 KUHP
Menurut Kajian Yuridis Tindak Pidana Judi Online oleh Syukron Abdul Kadir, tindak pidana perjudian di Pasal 303 KUHP masih menjadi dasar hukum umum perjudian konvensional maupun online. Namun jika dikaji lebih lanjut berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, maka:
UU ITE menjadi lex specialis untuk penyebaran konten perjudian online
KUHP dipakai bila pelaku melakukan perjudian secara langsung, bukan sebatas menyebarkan konten
Dengan demikian, penyebaran konten dikenai pasal UU ITE, sedangkan pelaku atau bandar judi dapat dijerat tambahan dengan KUHP bila unsur-unsurnya terpenuhi.
Bentuk-Bentuk Penyebaran Konten Perjudian Online
1. Iklan atau promosi di media sosial
Banyak akun publik yang mendapat pembayaran atau endorsement untuk mempromosikan situs judi online. Tindakan ini termasuk distribusi konten bermuatan judi.
2. Penyebaran melalui pesan personal
Pemasaran situs judi sering dilakukan melalui:
WhatsApp blast
Grup Telegram
DM Instagram
Spam link
Meskipun dikirim melalui jalur privat, jika tujuannya mencapai publik atau kelompok besar, unsur “membuat dapat diakses” telah terpenuhi.
3. Situs mirror dan domain tiruan
Salah satu hambatan penegakan hukum adalah modus pelaku yang:
terus mengganti domain
membuat situs mirror
memakai shortlink dan URL masking
tujuannya untuk menghindari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Penegakan Hukum dan Tantangan Teknis
1. Pemblokiran situs oleh Kominfo
Kementerian Komdigi telah memutus akses ratusan ribu konten perjudian sejak 2018 melalui sistem AIS (Automatic Identification System) yang beroperasi 24 jam. Namun pemblokiran ini bbeberapa menghadapi hambatan, di antaranya:
situs judi dibuat ulang dengan nama hampir sama
penggunaan IP address asing
situs di-host pada server luar negeri
kemunculan aplikasi judi di disguise (game chip)
2. Tantangan digital forensik
Menurut Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online: Analisis Normatif oleh Asep Saripudin dkk., pelaku menggunakan:
VPN
Enkripsi end-to-end
Sistem pembayaran berbasis kripto
Sehingga pelacakan aliran dana dan identitas menjadi jauh lebih sulit.
Upaya Penanggulangan yang Diatur dalam Literatur
Langkah pemberantasan memerlukan sinergi antara:
Komdigi → patroli siber, pemblokiran
Polri (Siber Bareskrim) → penindakan, penyidikan
PPATK → pelacakan aliran dana
Platform digital → take-down konten cepat
Masyarakat → laporan konten berbahaya
Ditegaskan kembali bahwa penguatan regulasi perlu dilakukan karena masih terdapat celah hukum internasional untuk tetap beroperasi.
Penutup
Tindak pidana penyebaran konten perjudian online merupakan delik serius yang diatur secara tegas dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penyebaran dalam bentuk apa pun, termasuk promosi, distribusi link, endorsement, maupun menyediakan akses ke situs judi, dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Pemberantasan kejahatan ini dapat dilakukan dengan cara:
regulasi yang kuat
penegakan hukum lintas lembaga
penguatan literasi digital
koordinasi antara pemerintah dan platform digital
serta kesadaran masyarakat untuk tidak menjadi penyebar konten judi
Dengan memahami dasar hukum dan risiko penyebaran konten perjudian online, publik dapat lebih berhati-hati dan turut menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bebas dari aktivitas ilegal.