Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi dalam UU yang Berlaku Saat Ini

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi. Sumber: unsplash.com

Pendahuluan

Penyebaran konten pornografi melalui media elektronik sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Internet dan media sosial memudahkan distribusi gambar, video, maupun percakapan bermuatan seksual secara masif, sehingga dampaknya terhadap korban, terutama perempuan dan anak, semakin serius.

Dalam ranah hukum pidana Indonesia, penyebaran konten pornografi bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran moral, tetapi juga sebagai delik kesusilaan dan tindak pidana yang mengancam ketertiban umum.

Menurut Tindak Pidana Pornografi oleh Dr. Nafi Mubarok, pornografi dipahami sebagai representasi perilaku seksual dalam buku, gambar, patung, gambar bergerak, dan media lain yang dimaksudkan untuk menimbulkan gairah seksual.

Sementara itu, menurut Alan Dedy Hernando dalam Tindak Pidana Menyebarluaskan Konten Pornografi melalui Media Elektronik, globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memberi andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Di sisi lain, fenomena cyber sexual violence berkembang menjadi bentuk baru seperti revenge porn. Menurut Rachel Ayuningrita Gunawan dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Revenge Porn di Indonesia, tindakan menyebarkan konten intim tanpa izin merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyebabkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penyebaran konten pornografi menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan yang efektif di ranah digital.

Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mendefinisikan pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Kerangka Hukum Penyebaran Konten Pornografi melalui Media Elektronik

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Menurut Alan Dedy Hernando, Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) mengatur larangan bagi setiap orang yang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.”

Sanksinya berupa:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan/atau

  • Denda maksimal Rp1 miliar.

Unsur “mendistribusikan” sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan mengirim atau menyebarkan informasi kepada banyak orang melalui internet maupun platform digital. Dengan demikian, penyebaran video atau foto intim melalui WhatsApp, Telegram, Google Drive, atau media sosial termasuk dalam kategori ini.

2. Undang-Undang Pornografi

UU Pornografi mengatur lebih spesifik terkait produksi dan penyebaran materi pornografi. Pasal 4 ayat (1) melarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

  • kekerasan seksual;

  • masturbasi atau onani;

  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

  • alat kelamin;

  • pornografi anak.

Sanksinya sesuai Pasal 29 berupa:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama s.d. 12 tahun, dan/atau

  • Denda Rp250 juta s.d. Rp6 miliar.

Penyebaran Konten Pornografi sebagai Kekerasan Seksual Digital

Revenge Porn sebagai Bagian dari Tindak Pidana Pornografi

Revenge porn adalah penyebaran konten intim seseorang tanpa izin, dan seringkali dilakukan oleh mantan pasangan sebagai bentuk balas dendam. Rachel Ayuningrita Gunawan dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Revenge Porn di Indonesia menjelaskan bahwa revenge porn:

  • Menyebabkan trauma psikologis mendalam

  • Menyerang martabat dan privasi korban

  • Termasuk non-consensual pornography, bagian dari kejahatan seksual digital

  • Belum memiliki aturan khusus namun dapat dipidana melalui UU ITE dan UU Pornografi

Revenge porn harus dipandang sebagai kekerasan berbasis gender yang membutuhkan perlindungan hukum maksimal, termasuk perlindungan saksi dan korban.

Unsur-Unsur Penting dalam Pembuktian Tindak Pidana

Terdapat beberapa unsur penting dalam menentukan penyebaran konten pornografi sebagai tindak pidana:

1. Adanya Muatan Pornografi

Bukti harus menunjukkan bahwa konten berisi muatan seksual yang “melanggar kesusilaan” sesuai UU Pornografi.

2. Dilakukan melalui Sistem Elektronik

Termasuk media sosial, aplikasi chat, situs dewasa, cloud storage, dan platform digital lainnya.

3. Dilakukan dengan Sengaja

Unsur mens rea harus terlihat dari tindakan pelaku, misalnya:

  • mengirim ke banyak orang,

  • mengunggah di platform publik,

  • atau membuat tautan agar orang lain dapat mengakses konten tersebut.

4. Tanpa Hak atau Melawan Hukum

Pelaku tidak memiliki izin dari individu dalam konten tersebut untuk menyebarkannya.

Dampak Sosial dan Psikologis Penyebaran Konten Pornografi

Dampak penyebaran pornografi tanpa izin antara lain:

  • Trauma mendalam dan stres berkepanjangan

  • Gangguan kecemasan, depresi, hingga PTSD

  • Kehilangan pekerjaan atau kesempatan sosial

  • Stigma dan victim blaming

  • Kerusakan reputasi yang sulit dipulihkan

Perlu ditekankan bahwa perempuan menjadi kelompok yang paling rentan, sehingga negara harus menyediakan sistem perlindungan khusus.

Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Pornografi

1. Upaya Preventif

Pencegahan tindak pidana penyebaran pornografi dapat dilakukan melalui:

  • Pendidikan literasi digital

  • Kampanye publik anti-kekerasan seksual digital

  • Pengawasan platform digital

  • Edukasi penggunaan teknologi yang aman

Institusi seperti Komnas Perempuan dan LBH APIK juga berperan dalam memberikan pendampingan bagi korban.

2. Upaya Represif

Penindakan tindak pidana penyebaran pornografi dapat dilakukan melalui:

  • Penyidikan siber oleh polisi

  • Penuntutan menggunakan UU ITE dan UU Pornografi

  • Penjatuhan pidana yang memberikan efek jera

  • Penerapan pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas kesalahan

Kombinasi kedua upaya tersebut diperlukan agar perlindungan terhadap korban lebih optimal.

Penutup

Tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik merupakan pelanggaran serius dalam hukum pidana Indonesia. Tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tindakani ini juga merusak martabat dan keamanan psikologis korban.

Penyebaran konten pornografi dipahami sebagai bagian dari kekerasan seksual digital sehingga dapat dijerat melalui UU ITE dan UU Pornografi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, sekaligus diiringi dengan edukasi digital dan perlindungan yang menyeluruh bagi korban.