Tujuan Hukum Pidana Menurut KUHP: Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Hukum Pidana dalam KUHP
Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Secara umum, hukum pidana berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk membatasi perilaku yang dianggap dapat merugikan masyarakat luas. Di Indonesia, hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Definisi Hukum Pidana
Menurut buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP karya Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Moeljatno mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang, lengkap dengan ancaman atau sanksi pidana tertentu terhadap pelanggarnya
Menentukan kapan dan dalam hal apa mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dijatuhi sanksi pidana yang diancamkan
Menentukan cara pengenaan pidana jika ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Ciri-ciri Hukum Pidana Berdasarkan KUHP
Hukum pidana memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan cabang hukum lain. Salah satunya adalah sifat memaksa dan adanya ancaman sanksi pidana.
Selain itu, hukum pidana juga bersifat publik. Artinya pelanggaran terhadap hukum ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap kepentingan umum, bukan hanya individu tertentu. Dengan demikian, negara berwenang menuntut dan mengadili pelanggaran tersebut.
Landasan Hukum Tujuan Hukum Pidana dalam KUHP
Tujuan hukum pidana menurut KUHP tidak hanya diatur dalam pasal-pasalnya, tetapi juga tercermin dalam filosofi dasar pembentukan hukum pidana nasional.
Dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, karya Dr. Fitri Wahyuni, S.H., M.H, secara umum hukum pidana bertujuan mengatur kehidupan masyarakat agar ketertiban umum dapat tercipta dan terpelihara.
Hukum memberikan aturan-aturan yang membatasi perbuatan seseorang agar tidak sembarangan melakukan tindakan yang merugikan dan mengganggu kehidupan orang lain.
Nomor Pasal Terkait dalam KUHP
Beberapa pasal dalam KUHP secara implisit maupun eksplisit memuat tujuan hukum pidana, contohnya Pasal 1 yang menegaskan asas legalitas dan Pasal 10 tentang jenis-jenis pidana. Pasal-pasal ini menjadi dasar pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Perumusan Tujuan Hukum Pidana dalam KUHP
KUHP merumuskan tujuan hukum pidana sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan hukum pidana juga berkaitan dengan pencegahan kejahatan dan pembinaan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Melalui aturan yang jelas, diharapkan tercipta rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penjelasan Tujuan Hukum Pidana Menurut KUHP
Tujuan hukum pidana dalam KUHP tidak hanya berpusat pada penghukuman, tetapi juga memiliki aspek perlindungan dan pembinaan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Melindungi Kepentingan Hukum Masyarakat
Salah satu tujuan utama hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum masyarakat dari ancaman atau tindakan yang merugikan. Dengan adanya aturan pidana, hak-hak warga negara dapat dijaga dari pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik fisik maupun nonfisik.
Menegakkan Keamanan dan Ketertiban Umum
Keamanan dan ketertiban merupakan fondasi penting dalam kehidupan bernegara. Hukum pidana berfungsi menjaga stabilitas sosial dengan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan. Dengan begitu, masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut akan gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mencegah Terjadinya Tindak Pidana
Menurut buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP karya Sudaryono dan Natangsa Surbakti, salah satu tujuan utama hukum pidana adalah mencegah dan melindungi kepentingan-kepentingan hukum, baik kepentingan masyrakat, individu, maupun negara. Pencegahan ini dilakukan baik melalui ancaman pidana maupun upaya edukasi agar masyarakat tidak melakukan perbuatan terlarang.
Memberikan Efek Jera dan Rehabilitasi
Selain menghukum, hukum pidana juga bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Pemidanaan diharapkan dapat mencegah pengulangan tindak pidana, baik oleh orang tersebut maupun orang lain.
Implementasi Tujuan Hukum Pidana dalam Praktik
Dalam praktiknya, penerapan tujuan hukum pidana tidak selalu berjalan lancar. Terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Contoh Penerapan Tujuan Hukum Pidana Berdasarkan KUHP
Penegakan hukum pidana sering diterapkan pada kasus pencurian, penipuan, atau kejahatan lain yang merugikan masyarakat. Melalui proses persidangan, pelaku diberikan sanksi sesuai tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan. Langkah ini tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat luas.
Tantangan dalam Pelaksanaan Tujuan Hukum Pidana
Berbagai tantangan muncul dalam pelaksanaan tujuan hukum pidana setelah diubahnya KUHP kolonial ke KUHP baru dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut artikel Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana yang diterbitkan di jakarta.kemenkum.go.id, perlu ada perubahan orientasi agar hukum pidana tidak dipandang sebagai lex talionis atau sarana balas dendam, tetapi justru menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Kesimpulan dan Pentingnya Memahami Tujuan Hukum Pidana
Ringkasan Tujuan Utama Hukum Pidana
Secara garis besar, tujuan hukum pidana menurut KUHP meliputi perlindungan masyarakat, penegakan ketertiban, pencegahan kejahatan, dan rehabilitasi pelaku. Seluruh tujuan ini saling berkaitan untuk menciptakan keadilan dan rasa aman di tengah masyarakat.
Relevansi Tujuan Hukum Pidana bagi Penegakan Hukum di Indonesia
Memahami tujuan hukum pidana sangat penting agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak sekadar berorientasi pada hukuman. Dengan pemahaman yang tepat, setiap elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung terciptanya tatanan hukum yang adil dan beradab.