Upaya Perlindungan Anak dalam Tindak Pidana Perkawinan Anak di Bawah Umur
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkawinan anak di bawah umur masih menjadi masalah serius di Indonesia. Praktik ini berdampak luas terhadap masa depan anak dan kerap memicu pelanggaran hak asasi. Tindak pidana perkawinan anak di bawah umur telah diatur dalam regulasi, namun kasusnya masih sering ditemukan.
Pengertian dan Regulasi Perkawinan Anak di Bawah Umur
Perkawinan anak di bawah umur memiliki pengertian dan aturan hukum yang jelas di Indonesia. Menurut Galuh Ratna Putri dalam penelitiannya, Kebijakan Kriminal Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Upaya Perlindungan Anak negara mengatur batas usia minimum perkawinan untuk melindungi hak anak dan memastikan tumbuh kembang yang optimal.
Definisi Perkawinan Anak Menurut UU No. 16 Tahun 2019
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 19 tahun. Aturan ini berlaku bagi pria maupun wanita.
Batas Usia Minimum Perkawinan Berdasarkan Peraturan
Batas usia minimal menikah kini ditetapkan sama, yakni 19 tahun. Sebelumnya, batas usia untuk perempuan lebih rendah, namun perubahan undang-undang menyesuaikan dengan kebutuhan perlindungan anak.
Sanksi Hukum Tindak Pidana Perkawinan Anak
Meskipun UU Perkawinan mengatur batas usia, ancaman pidana bagi pihak yang memaksakan perkawinan anak diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS). Pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk orang tua atau wali, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, jika perkawinan tersebut melibatkan persetubuhan, maka pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, sanksi denda pendamping kini diselaraskan ke dalam Kategori IV.
Faktor Penyebab dan Dampak Negatif Perkawinan Anak di Bawah Umur
Fenomena perkawinan anak di bawah umur dipengaruhi oleh banyak faktor. Selain norma sosial, tekanan ekonomi dan nilai budaya tertentu juga mendorong praktik ini.
Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya
Tekanan ekonomi, tradisi, serta kurangnya edukasi menjadi pemicu utama perkawinan anak. Di beberapa daerah, pernikahan dini dianggap solusi mengatasi kemiskinan atau menjaga kehormatan keluarga.
Dampak Perkawinan Anak terhadap Hak Anak
Anak yang menikah dini berisiko kehilangan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Mereka juga rentan mengalami kekerasan serta tidak siap menghadapi tanggung jawab rumah tangga.
Kebijakan Kriminal dan Upaya Perlindungan Anak
Berbagai kebijakan telah diterapkan untuk mencegah tindak pidana perkawinan anak di bawah umur. Upaya ini melibatkan peran hukum, pemerintah, dan lembaga masyarakat.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pencegahan Perkawinan Anak
Pemerintah memperkuat aturan hukum dengan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran. Penegakan hukum ini bertujuan menekan angka perkawinan anak dan memberi efek jera.
Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait dalam Perlindungan Anak
Lembaga negara, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum bekerja sama mencegah terjadinya pernikahan anak. Edukasi masyarakat tentang bahaya pernikahan dini juga terus digencarkan.
Rekomendasi Solusi Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur
Solusi yang dapat diterapkan antara lain penguatan edukasi di sekolah, sosialisasi hukum, serta pelibatan tokoh masyarakat. Dengan langkah tersebut, diharapkan kasus perkawinan anak di bawah umur dapat ditekan.
Kesimpulan
Tindak pidana perkawinan anak di bawah umur merupakan isu serius yang memerlukan perhatian bersama. Perlindungan hukum, edukasi, dan penegakan aturan menjadi strategi utama untuk menekan angka kasus ini. Dengan upaya terpadu, hak dan masa depan anak Indonesia dapat lebih terjaga.
(Review by Agi SH MHKes)