Konten dari Pengguna

Alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Visi, Misi, dan Tugas Pokoknya

Seputar Jakarta
Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.
22 Januari 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Lycs Architecture
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Lycs Architecture
ADVERTISEMENT
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berada di daerah Jakarta Selatan. Direktorat Jenderal Pajak atau biasa disebut Ditjen Pajak merupakan unit eselon satu yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak memiliki visi, misi, dan tugas pokok tersendiri. Salah satu tugas pokoknya adalah merumuskan kebijakan di bidang perpajakan.

Alamat dan Tugas Pokok Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Scott Graham
Ditjen Pajak merupakan unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas untuk mengadministrasikan perpajakan di Indonesia. Mengutip dari situs resmi kemenkeu.go.id, Alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah di Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Masyarakat bisa menghubungi Kring Pajak di nomor telepon (021) 1500200.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas Ditjen Pajak adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis pada bidang perpajakan.
Adapun fungsi Ditjen Pajak antara lain adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya
Direktorat Jenderal Pajak memiliki visi sebagai berikut.
Adapun misi Ditjen Pajak antara lain adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demi mewujudkan visi dan misi tersebut, Ditjen Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 2020 hingga 2024, yakni.
Informasi mengenai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi alamat, visi, misi, dan tugas pokoknya tersebut penting untuk diketahui. Semoga informasi yang diberikan bisa menambah wawasan. (KRI)