Alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Visi, Misi, dan Tugas Pokoknya

Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berada di daerah Jakarta Selatan. Direktorat Jenderal Pajak atau biasa disebut Ditjen Pajak merupakan unit eselon satu yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.
Ditjen Pajak memiliki visi, misi, dan tugas pokok tersendiri. Salah satu tugas pokoknya adalah merumuskan kebijakan di bidang perpajakan.
Alamat dan Tugas Pokok Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Ditjen Pajak merupakan unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas untuk mengadministrasikan perpajakan di Indonesia. Mengutip dari situs resmi kemenkeu.go.id, Alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah di Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Masyarakat bisa menghubungi Kring Pajak di nomor telepon (021) 1500200.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas Ditjen Pajak adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis pada bidang perpajakan.
Adapun fungsi Ditjen Pajak antara lain adalah sebagai berikut.
perumusan kebijakan pada bidang perpajakan;
pelaksanaan kebijakan pada bidang perpajakan;
penyusunan prosedur, norma, standar, serta kriteria pada bidang perpajakan;
memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pada bidang perpajakan; dan
melaksanakan administrasi Ditjen Pajak.
Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak memiliki visi sebagai berikut.
Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan.
Adapun misi Ditjen Pajak antara lain adalah sebagai berikut.
mendorong tingkat kepatuhan pajak dengan cara memberikan pelayanan berkualitas dan terstandarisasi, edukasi serta pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum adil;
merumuskan regulasi bidang perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia; dan
melakukan pengembangan proses bisnis inti berbasis digital yang didukung oleh budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang memiliki integritas, profesional, dan motivasi.
Demi mewujudkan visi dan misi tersebut, Ditjen Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 2020 hingga 2024, yakni.
pengelolaan fiskal secara sehat dan berkelanjutan;
penerimaan negara secara optimal; dan
birokrasi dan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Baca juga: 3 Toko Furniture di Jakarta Selatan Terbaik dan Terlengkap
Informasi mengenai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi alamat, visi, misi, dan tugas pokoknya tersebut penting untuk diketahui. Semoga informasi yang diberikan bisa menambah wawasan. (KRI)
