Daftar Lokasi Tempat Parkir Motor di Blok M yang Bisa Diketahui

Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Blok M menjadi salah satu kawasan yang cukup populer di Jakarta. Selain dijadikan sebagai pusat perbelanjaan, kawasan ini juga seringkali dipadati oleh kawula muda untuk nongkrong. Sehingga tidak heran, banyak orang yang mencari informasi mengenai tempat parkir motor di Blok M.
Kawasan Blok M ini berbatasan dengan Jalan Iskandarsyah di sebelah timur, Jalan Bulungan di sebelah barat, Jalan Falatehan di sebelah utara, dan Jalan Melawai di sebelah selatan. Dari dulu, kawasan ini tidak pernah sepi pengunjung.
Daftar Tempat Parkir Motor di Blok M yang Bisa Dijadikan Referensi
Dikutip dari pustaka.kebudayaan.kemdikbud.go.id, Blok M berawal dari perencanaan tata kota pada tahun 1940 melibatkan pihak Belanda, yang ingin membangun kota satelit di Kebayoran. Sehingga tidak heran, Blok M juga dikenal sebagai salah satu kawasan elit di Jakarta.
Bagi yang berencana datang ke Blok M menggunakan kendaraan roda dua, tidak perlu bingung. Berikut ini ada beberapa tempat parkir motor di Blok M yang bisa dijadikan sebagai tempat untuk penitipan motor.
Blok M Plaza, di Jalan Bulungan No.76, RT.6/RW.6, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130.
Basement Mall Blok M, di Blok M Mall lt Basement Blok E No.20-21 RT.3/RW.1 Jalan lintas Melawai 5, RT.3/RW.1, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.
Blok M Square, di Jalan Melawai 5, RT.3/RW.1, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.
Jalan Palatehan (Depan Peruri).
Jalan Palatehan (Futsal).
Jalan Bulungan.
Taman Bulungan.
Jalan Sultan Hasanudin Dalam.
Jalan Melawai.
Untuk tarif parkir motor di sana sebesar Rp2.000 di jam pertama, dan tambah Rp1.000 untuk jam berikutnya. Adapun syarat penitipan motor di tempat parkir tersebut yaitu adanya STNK motor dan tanda pengenal seperti KTP atau SIM.
Baca juga: 3 Tempat Parkir di Kota Tua Jakarta, Bisa untuk Kendaraan Roda Empat
Itulah berberapa tempat parkir motor di Blok M yang aman dan nyaman. Dengan begitu, nongkrong maupun belanja di sana bisa lebih leluasa. (VIN)
