Konten dari Pengguna

Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa dan di Mana Saja? Ini Infonya

Seputar Jakarta

Seputar Jakarta

Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa? Kepadatan Lalu Lintas di Simpang Susun Semanggi. Foto: Pexels/Afif Ramdhasuma.
zoom-in-whitePerbesar
Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa? Kepadatan Lalu Lintas di Simpang Susun Semanggi. Foto: Pexels/Afif Ramdhasuma.

Penerapan peraturan lalu lintas Ganjil Genap di Jakarta dilakukan sebagai cara mengatasi kemacetann. "Ganjil Genap Jakarta jam berapa dan di mana saja?”, kerap menjadi pertanyaan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Berdasarkan website resmi Pemerintah Provinsi Jakarta, jakarta.go.id, peraturan Ganjil Genap diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta juga menjadi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa?

Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa? Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta. Foto: Pexels/Jeffry Surianto.

Peraturan Ganjil Genap Jakarta jam berapa?” adalah pertanyaan yang ingin diketahui jawabannya oleh pengendara kendaraan roda empat. Karena, peraturan ini, khususnya mengatur peredaran kendaraan roda empat di Kota Metropolitan ini.

Ganjil Genap di jalanan Jakarta berlaku pada hari kerja, yakni pada Senin hingga Jumat. Terdapat dua periode waktu berlakukan Ganjil Genap, yakni pada pagi hari 06.00 hingga 10.00 pagi, dan sore hingga malam hari 16.00 hingga 21.00.

Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, peraturan Ganjil Genap tidak diberlakukan.

Jam diberlakukannya peraturan ini tercantum pada akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dalam @TMCPoldaMetro.

25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa? Lalu Lintas di Jakarta. Foto: Pexels/Muhammad Syahroyni.

Dalam peraturan lalu lintas Ganjil Genap Jakarta, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang hanya boleh dilintasi kendaraan dengan plat nomor sesuai tanggal, yakni tanggal ganjil atau genap.

Berikut ke-25 ruas jalan yang diberlakukan peraturan Ganjil Genap. Informasinya berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dalam @TMCPoldaMetro.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH. Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan M.T. Haryono

  18. Jalan HR. Rasuna Said

  19. Jalan D.I. Panjaitan

  20. Jalan A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang jalan Perintis Kemerdekaan)

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: 4 Daftar Jalan Tol di Jakarta dan Tarif Setiap Jenis Kendaraan

Dengan ulasan mengenai “Ganjil Genap Jakarta jam berapa dan berlaku di mana saja?” di atas, pengendara dapat mengendarai kendaraan pada hari yang tepat, tanpa melanggar peraturan yang berlaku. (Fitri A)