Harga Tiket Kapal Merak Bakauheni Mobil, Penumpang Wajib Tahu

Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Harga tiket kapal Merak Bakauheni mobil perlu diketahui oleh calon penumpang yang membawa kendaraan, sebelum bepergian dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera. Apabila jika baru pertama kali bepergian dengan kapal feri dan turut membawa kendaraan.
Setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal feri diwajibkan membeli tiket. Tidak hanya untuk orang, tiket yang dibayarkan juga berlaku untuk kendaraan, jika menyeberang membawa kendaraan bermotor seperti mobil atau motor.
Harga Tiket Kapal Merak Bakauheni Mobil untuk Penumpang
Tiket kapal feri dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu tiket Reguler dan Express. Adapun harga tiket kapal Merak Bakauheni mobil adalah sebagai berikut sesuai informasi dari situs penjualan tiket di ferizy.com:
1. Reguler:
Kendaraan Golongan IV A: Rp481.800
Kendaraan Golongan IV B: Rp447.800
Kendaraan Golongan V A: Rp963.800
Kendaraan Golongan V B: Rp835.300
Kendaraan Golongan V IA: Rp1.594.800
Kendaraan Golongan VI B: Rp1.285.200
Kendaraan Golongan VII: Rp1.860.400
Kendaraan Golongan VIII: Rp2.452.400
Kendaraan Golongan XI: Rp3.755.000
2. Express:
Kendaraan Golongan IV A: Rp749.128
Kendaraan Golongan IV B: Rp491.800
Kendaraan Golongan V A: Rp1.225.928
Kendaraan Golongan V B: Rp904.923
Kendaraan Golongan VI A: Rp2.015.985
Kendaraan Golongan VI B: Rp1.366.620
Kendaraan Golongan VII: Rp1.975.580
Perlu diketahui bahwa harga tiket kapal feri untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni disesuaikan dengan jenis kendaraan. Terdapat 9 golongan kendaraan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
Golongan I: sepeda;
Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong;
Golongan III: sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga;
Golongan IV A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter;
Golongan IV B: mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter;
Golongan V A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter;
Golongan V B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter;
Golongan VI A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter;
Golongan VII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter;
Golongan VIII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter;
Golongan XI: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Baca juga: Informasi Cara Beli Tiket Kapal Pulau Seribu Online
Setelah tahu harga tiket kapal Merak Bakauheni mobil, kini calon penumpang bisa membeli tiket sesuai jenis kendaraan yang akan dibawa. Pastikan untuk memilih jenis tiket yang sesuai dengan kendaraan serta jumlah penumpang yang ikut serta. (PRI)
