Konten dari Pengguna

Info Lokasi dan Tarif Tempat Parkir Motor di Monas

Seputar Jakarta

Seputar Jakarta

Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tempat Parkir Motor di Monas. Foto ilustrasi. Sumber: Unsplash/Affan Fadhlan
zoom-in-whitePerbesar
Tempat Parkir Motor di Monas. Foto ilustrasi. Sumber: Unsplash/Affan Fadhlan

Monas adalah satu ikon Kota Jakarta yang wajib dikunjungi. Monas atau Monumen Nasional berada di tengah Lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Jika berencana datang ke sini, ketahui tempat parkir motor di Monas terlebih dahulu.

Monumen ini banyak dikunjungi wisatawan. Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh pengunjung, seperti belajar sejarah, belanja, atau berolahraga.

Lokasi dan Tarif Tempat Parkir Motor di Monas

Tempat Parkir Motor di Monas. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Riaan Pretorius

Berlibur adalah kegiatan yang dinantikan banyak orang. Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan di waktu libur, misalnya mengunjungi objek wisata. Bagi yang berencana berlibur di Jakarta, tepatnya mengunjungi Monas, wajib mengetahui jam operasionalnya.

Dikutip dari akun Instagram resmi @monumen.nasional, Monas tutup pada hari Senin dan dibuka pada hari Selasa sampai Minggu. Jam operasional Tugu Monas adalah mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00. Adapun jam operasional Kawasan Monas mulai dari pukul 06.00 sampai 16.00.

Selain jam operasional, pengunjung juga wajib mengetahui tempat parkir motor di Monas. Pengunjung yang akan masuk Monas wajib memarkir kendaraan di area Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI).

Tempat parkir ini berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Pengunjung disarankan untuk parkir di bagian ujung barat karena paling dekat dengan pintu masuk pengunjung.

Tarif parkir motor di IRTI Monas berbeda-beda, tergantung apakah motor tersebut sudah lolos uji emisi atau tidak. Motor yang sudah lolos uji emisi dikenakan tarif parkir sebesar Rp4.000 per jam. Sedangkan, motor yang belum lolos uji emisi tarif parkirnya adalah Rp7.500 per jam.

Bagi pemilik motor yang belum melakukan uji emisi disarankan untuk segera mencari layanan uji emisi secepatnya. Selain agar bisa mendapat tarif parkir lebih murah, uji emisi juga wajib dilakukan karena sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang.

Pengendara roda dua akan didenda maksimal Rp250.000 dan pengendara roda empat akan dikenai denda maksimal Rp500.000.

Baca juga: Kapan Monas Dibangun? Inilah Jawabannya

Masyarakat diharapkan untuk memarkir kendaraannya di tempat parkir motor di Monas yang tersedia. Selamat berwisata. (KRI)