Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Jakarta Ada di Provinsi Mana? Cek Informasinya di Sini
10 Agustus 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jakarta ada di provinsi mana menjadi salah satu hal yang menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat yang belum tahu mengenai informasi tersebut. Hal ini mengingat Jakarta tidak termasuk ke dalam kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat maupun Banten.
ADVERTISEMENT
Lokasi Jakarta berada di Pulau Jawa, tepatnya di pesisir bagian barat laut dari Pulau Jawa dengan luas wilayah 661,52 km persegi. Dahulu, Jakarta dikenal dengan beberapa nama, seperti Sunda Kelapa, Jayakarta, hingga Batavia, sebelum akhirnya menjadi Jakarta.
Jakarta Ada di Provinsi Mana? Ini Dia Informasinya
Memiliki posisi sebagai ibu kota negara, sebenarnya Jakarta ada di provinsi mana? Jakarta termasuk ke dalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan menjadi kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi.
Jakarta merupakan kota sekaligus provinsi yang ada di Pulau Jawa. Sebagai kota setingkat provinsi, Jakarta memiliki beberapa kota dan kabupaten administrasi. Dikutip dari situs resmi jakarta.go.id, berikut 5 kota dan 1 kabupaten administrasi yang ada di Jakarta:
ADVERTISEMENT
Kelima kota administrasi ini dipimpin oleh walikota dan wakil walikota yang diangkat oleh gubernur. Sementara, untuk kabupaten administrasi dipimpin oleh bupati.
Tidak hanya itu, untuk tingkat provinsi, Jakarta dipimpin oleh gubernur beserta wakil. Gubernur inilah yang nantinya mengangkat walikota yang ada di kota administrasi. Sementara, untuk gubernur dipilih melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Jakarta juga menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki nama khusus, yakni Daerah Khusus Ibukota. Diketahui Jakarta telah menjadi ibu kota Indonesia sejak puluhan tahun lalu.
Namun, pada tahun 2024 ini Jakarta akan melepas statusnya sebagai ibu kota negara, setelah pemindahan ibu kota ke IKN. Pemindahan ibu kota ini membuat Jakarta memiliki sebutan baru, yakni Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai adanya Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemindahan ibu kota ini. Hal ini dikarenakan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih dilakukan secara bertahap.
Walau nantinya Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota, namun pusat bisnis dan ekonomi masih dilakukan di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Itu dia penjelasan mengenai Jakarta ada di provinsi mana yang bisa diketahui untuk menambah wawasan. Nantinya Jakarta akan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global, walau tidak lagi menjadi ibu kota negara. (PRI)
ADVERTISEMENT