Jam Ganjil Genap Jakarta dan Daftar Lokasi Pelaksanaannya

Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jam ganjil genap Jakarta beserta daftar lokasinya perlu diketahui oleh pengendara kendaraan bermotor sebelum bepergian di wilayah Jakarta. Hal ini untuk mencegah terkena tilang, akibat melintasi ruas jalan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku.
Sistem Ganjil Genap adalah sistem yang mengharuskan kendaraan bermotor dengan plat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil dan sebaliknya untuk kendaraan dengan plat nomor genap. Nomor ganjil genap bisa dilihat pada angka terakhir yang ada di plat nomor.
Aturan ini diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta sesuai PERGUB Nomor 88 Tahun 2019. Kendaraan yang terkena Sistem Ganjil Genap adalah kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. Jadi jika mengendarai sepeda motor, maka tidak diberlakukan sistem ini.
Jam Ganjil Genap Jakarta dan Titik Lokasinya yang Wajib Diketahui Pengendara
Sistem Ganjil Genap berlaku pada jam tertentu. Adapun jam ganjil genap Jakarta sesuai informasi dari akun Instagram @dishubdkijakarta, adalah mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.
Sementara pada akhir pekan dan libur nasional, Sistem Ganjil Genap Jakarta ini tidak diberlakukan. Selain itu, tidak semua wilayah di Jakarta yang diberlakukan sistem ini, hanya ada 25 ruas jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.
Beberapa ruas jalan tersebut terletak di kawasan yang sering terjadi kemacetan. Agar tidak salah jalan, berikut daftar titik lokasi ganjil genap yang ada di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan St. Senen
Jalan Gunung Sahari
Baca juga: 3 Rute Walking Tour Jakarta yang Menarik untuk Dijelajahi
Itu dia informasi jam ganjil genap Jakarta beserta daftar lokasi pelaksanaannya yang perlu diketahui sebelum bepergian. Pastikan untuk tahu informasi tersebut agar bisa bepergian di Jakarta dengan aman dan nyaman tanpa melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. (PRI)
