Parkir Inap Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta: Tarif dan 10 Ketentuannya

Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Parkir inap Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta adalah salah satu fasilitas yang tersedia untuk penumpang pesawat yang akan bepergian dalam waktu singkat, dan ingin memarkirkan kendaraannya di tempat parkir inap ini.
Bandara Soekarno-Hatta menyediakan parkir inap, tetapi khusus untuk mobil saja. Jika ingin menggunakan fasilitas ini, ketahui tarif dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.
Tarif Parkir Inap Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Mengutip dari website resmi soekarnohatta-airport.co.id, parkir bandara adalah salah satu fasilitas untuk pengguna jasa parkir kendaraan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Parkir bandara ini terdiri dari dua kategori, yaitu parkir kendaraan harian dan parkir kendaraan inap.
Tersedia parkir inap di depan Gedung 601, Terminal 1, dan Terminal 2. Penumpang maskapai yang akan pergi dan pulang melalui Terminal 2 bisa parkir di area parkir Terminal 2. Berikut ini adalah tarif parkir inap Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Rp30.000 untuk jam pertama
Rp6.000 untuk setiap jam berikutnya.
Ketentuan Parkir Inap Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Jika ingin memarkirkan kendaraan di tempat parkir inap ini, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah ketentuan yang penting untuk dipatuhi.
Parkirkan mobil dalam keadaan terkunci dan aktifkan alarm jika ada.
Pastikan semua jendela mobil tertutup rapat.
Dianjurkan menggunakan tambahan kunci pengaman atau kunci setir untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil seperti dompet, ponsel, laptop, uang, dan lainnya.
Dilarang meninggalkan barang berbahaya, mudah meledak, dan meleleh di dalam mobil seperti minuman bersoda, korek api gas, botol minuman plastik, power bank, dan lain sebagainya.
Tidak boleh meninggalkan senjata tajam atau alat yang membahayakan.
Mobil tanpa STNK dilarang parkir di parkir inap Bandara Soekarno-Hatta.
Jangan tinggalkan tiket parkir di dalam mobil.
Lepaskan kabel aki untuk mencegah korsleting listrik pada mobil. Hal ini juga akan mengurangi tindak kejahatan karena mobil menjadi sulit dinyalakan orang lain.
Jika bisa, pilihlah lokasi parkir di dekat pos jaga supaya mobil lebih mudah diawasi oleh petugas.
Baca juga: Cara Naik Skytrain dari Terminal 3 ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Itulah informasi mengenai parkir inap Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang meliputi tarif dan sejumlah ketentuannya. Semoga bermanfaat. (KRI)
