Pengadilan Negeri di Jakarta: Jadwal Operasional dan Lokasinya

Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengadilan Negeri di Jakarta terletak di berbagai wilayah. Hal ini karena kota Jakarta telah terbagi dalam beberapa bagian seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Berdasarkan Pasal 50 UU No. 2 tahun 1986, Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Sebagai ibu kota negara tidak heran jika DKI Jakarta menjadi tempat peradilan tingkat pertama yakni Jakarta Pusat.
Mengenal Pengadilan Negeri di Jakarta
Pengadilan Negeri di Jakarta tingkat pertama berada di Jakarta Pusat di mana tempat ini menangani kasus kelas IA. Dikutip dari pn-jakartapusat.go.id, tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di antaranya adalah:
Kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam pasal 24 ayat 1 UUD pasca Amandemen
Kekuasaan Kehakiman oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan di bawah MA dan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945
Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang diserahkan kepada badan peradilan untuk menerima, memeriksa dan mengadili setiap perkara dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 dan 2.
Peradilan Umum sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman untuk mencari keadilan pada rakyat dalam pasal 2 UU No. 2 1984. Disini dijelaskan bahwa pengadilan Negeri mempunyai tugas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana maupun perdata tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 1986.
Pengadilan dapat memberikan pertimbangan, keterangan dan nasihat mengenai hukum kepada instansi pemerintah bila diminta dalam Pasal 52 UU No.2 1986. Selain itu, pengadilan Negeri juga mempunyai tugas dan kewenangan lain yang berdasar Undang-undang.
Baca Juga: Pengadilan Jakarta Timur: Alamat, Jadwal dan Jenis Layanan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka setiap hari Senin-Kamis mulai pukul 08.15 - 16.30 WIB. Untuk jam istirahat dimulai sejak pukul 12.00-13.00 WIB sedangkan hari Jumat buka pada pukul 08.15 - 17.00 dengan jam istirahat pukul 11.30 - 13.00 WIB. Lokasinya di Jln. Bungur Besar Raya, Kemayoran, DKI Jakarta.
Itulah ulasan mengenai pengadilan negeri Jakarta yang berlokasi di Jakarta Pusat tempat penanganan perkara kelas IA. (AIN)
