Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta untuk Semua Golongan Kendaraan
29 Januari 2025 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tol Dalam Kota Jakarta , masih menjadi alternatif pengendara, untuk mempercepat perjalanan hingga mencapai tujuan. Tarif Tol Dalam Kota Jakarta memiliki tarif yang berbeda untuk berbagai golongan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Tol Dalam Kota Jakarta membelah kota ini dan jadi salah satu sarana pengurai kemacetan. Tol ini diketahui mulai dibangun antara tahun 1987-1996 secara bertahap. Ruas tolnya dioperasikan sepenuhnya oleh PT. Jasamarga (Persero) Tbk.
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta untuk 6 Golongan Kendaraan
Sebelum mengetahui tarif Tol Dalam Kota Jakarta, berdasarkan website resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bpjt.pu.go.id, ruas tol dalam kota terbagi menjadi 2 rute.
Kedua rute tersebut yakni Cawang-Tomang-Pluit (arah Barat) dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (arah Timur). Meski begitu keduanya memiliki tarif tol yang sama. Berikut rincian tarif tol, berdasarkan website resmi bpjt.pu.go.id.
Adapun Golongan I, yakni kendaraan sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Lalu kendaraan Golongan II, yakni truk dengan dua gandar, Golongan III berupa truk dengan tiga gandar. Golongan IV dan Golongan V masing-masing truk dengan empat gandar dan lima gandar.
ADVERTISEMENT
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta, atau yang juga disebut dengan Jakarta Inner Ring Road Toll di atas merupakan tarif terbaru yang telah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada September 2024 lalu.
Tarif tol tersebut terangkum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024.
Sebagai informasi tambahan, gerbang tol di Tol Dalam Kota, menggunakan sistem pembayaran elektronik. Sistem ini menggunakan kartu uang elektronik keluaran bank sebagai cara pembayaran tarif tol. Pastikan saldonya cukup.
Selain itu, ada juga peraturan seperti Ganjil Genap, yang menyebabkan kendaraan tidak bisa keluar dan masuk melalui beberapa pintu tol yang terdampak peraturan ini. Peraturan ini berlaku khususnya pada hari kerja, Senin-Jumat.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai tarif Tol Dalam Kota Jakarta atau Jakarta Inner Ring Road Toll, untuk semua golongan kendaraan. Informasinya bisa dijadikan sebagai referensi dalam merencanakan perjalanan. (Fitri A)