Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Tengah yang Penting Diketahui Masyarakat Muslim
19 Maret 2025 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Besaran zakat fitrah 2025 Jawa Tengah menjadi informasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat muslim yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah. Sebab, besaran ini mungkin saja berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Besar zakat fitrah setiap tahunnya ditetapkan sesuai dengan aturan dari BAZNAS, MUI, Kementerian Agama (Kemenag), serta lembaga terkait. Dengan begitu, zakat tidak hanya disalurkan dengan tepat sasaran, tetapi juga sesuai kebutuhan.
Informasi Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Tengah
Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi (2013:225), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan ketika kita berbuka dari puasa Ramadhan. Zakat ini wajib atas semua individu muslim, baik kecil atau besar, laki-laki atau wanita, merdeka atau budak.
Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ (setara dengan empat mud, sedang satu mud setara dengan dua tapak tangan seorang laki-laki sedang). Bentuknya berupa makanan seperti gandum, kurma, kismis, beras jagung, atau makanan pokok lainnya.
ADVERTISEMENT
Seiring waktu, aturan besar zakat tersebut masih berlaku, tetapi disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Dengan begitu, sangat mungkin jika besaran zakat fitrah 2025 Jawa Tengah tidak sama dengan Jawa Timur dan Jawa Barat.
Besar angka zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh MUI, Kementerian Agama (Kemenag), BAZNAS, serta lembaga terkait yang ada di setiap kota dan kabupaten. Misalnya, besar zakat fitrah yang ditetapkan di Banyumas.
Pada kawasan tersebut, pihak berwenang menetapkan besar zakat fitrah adalah sebesar 3 kg beras, atau uang tunai sebesar Rp45.000 per orang. Sementara di Wonosobo, besar zakat mencapai 2,7 kg beras, dan Salatiga sebesar Rp37.500 per orang jika berupa uang.
Namun, pada dasarnya,prinsip besar zakat fitrah untuk tahun 2025 sebenarnya tidak berbeda. Prinsipnya tetap memberikan makanan pokok atau nilai yang sama dengan harga beras yang berlaku saat itu.
ADVERTISEMENT
Besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Tengah mungkin berbeda di setiap daerah, bahkan hingga ke provinsi lain di Indonesia. Namun, tujuannya tentu tetap sama, sehingga muslim sebaiknya tidak perlu mencemaskan perbedaan tersebut. (YD)