Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025, Informasi Lengkap dan Jadwalnya
21 Maret 2025 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Informasi tentang pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 sering dicari warga Jawa Tengah setiap tahun. Informasi ini berisi keterangan mengenai pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Salah satu kewajiban masyarakat Indonesia sebagai objek pajak adalah taat membayar serta lapor pajak. Pajak ini termasuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025 untuk Mobil dan Motor
Dikutip dari website.bapenda.jatengprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah secara resmi merilis program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025. Program ini berupa diskon untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor.
Program potongan pajak ini bisa dimanfaatkan untuk pemilik mobil maupun motor di semua wilayah Provinsi Jawa Tengah. Program tersebut diberikan dengan tujuan utama untuk mengurangi beban pembayaran wajib pajak untuk kendaraan.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013. Aturan tersebut menyebutkan, pada PKB maupun BBNKB terdapat tambahan pajak atau disebut juga dengan opsen untuk Kabupaten/Kota sebesar 66 persen.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, bukan berarti pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan mengalami kenaikan hingga 66 persen. Sebab, tambahan atau opsen pajak untuk PKB adalah sebesar 16,2 persen saja.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, terdapat dua bentuk potongan harga yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Pertama, diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen.
Kedua, potongan harga atau diskon untuk Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen. Pastinya, adanya pemutihan pajak ini menjadi keuntungan tersendiri untuk masyarakat Jawa Tengah.
Program pemutihan berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025 nanti. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengurusan administrasi kendaraan tanpa harus ada biaya tambahan.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk masyarakat Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini bisa mempersiapkan syarat berupa KTP asli dan STNK. Sementara untuk balik nama atau BBNKB, syaratnya adalah membawa BPKB, kuitansi pembelian, dan bukti cek fisik.
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah menawarkan keuntungan untuk masyarakat Jawa Tengah yang ingin mengurus pajak kendaraan. Pastikan untuk membayarkan pajak tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan. (YD)