Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Timur beserta Ketentuan Membayarnya
19 Maret 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Jatim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![[Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Timur] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Sangga Rima Roman Selia](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jpp3fdbw06cvwfad0ft73a99.jpg)
ADVERTISEMENT
Besaran zakat fitrah 2025 Jawa Timur perlu diketahui umat Islam selama Ramadhan. Apalagi, jika membayar zakat fitrah dengan uang, maka jumlahnya perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena setiap daerah memiliki harga kebutuhan pokok (beras) yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting sekali menyesuaikannya sesuai aturan dalam Islam.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Timur dalam Bentuk Beras
Ketentuan membayar zakat fitrah adalah wajib dibayar bagi setiap muslim yang mampu dan ditunaikan saat bulan Ramadhan atau sebelum Idulfitri. Besaran zakat fitrah 2025 Jawa Timur tidak berbeda dengan daerah-daerah lainnya, yakni sebanyak 3 kilogram.
Tujuan membayar zakat fitrah yakni membersihkan diri dari kekhilafan dan membantu fakir miskin untuk merayakan Idulfitri. Jika dibayar dengan uang, maka besarannya seusai dengan nilai beras di daerah tersebut.
Takaran zakat ini mengalami penyesuaian setiap tahunnya karena dipengaruhi oleh harga makanan pokok di setiap daerah. Tidak heran jika besaran zakat fitrah diberbagai kota di Jawa Timur bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Besaran zakat fitrah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama pemerintah daerah (Pemda). Kedua lembaga tersebut bersinergi dalam menetapkan jumlah zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Timur dalam Bentuk Uang
Penetapan jumlah zakat fitrah 2025 di Jawa Timur juga dilakukan melalui koordinasi dari Baznas, Kemenag, pemerintah daerah, MUI, dan lembaga terkait lainnya.
Tujuannya untuk memastikan agar penyalurannya tepat sasaran sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, hal ini juga perlu memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok.
Mengutip website baznas.go.id, Baznas Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Jatim Nomor 11/SK/BAZNAS.JTM/II/2025.
ADVERTISEMENT
Ketentuan dalam SK tersebut menyatakan bahwa besaran zakat fitrah yang perlu dibayarkan oleh umat Muslim di Jawa Timur yaitu 3 kilogram per jiwa untuk beras dan Rp45.000 per jiwa untuk uang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga distribusi zakat bisa tepat sasaran.
Penetapan besaran zakat fitrah 2025 Jawa Timur bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama. Hal ini sekaligus bermanfaat demi kelancaran dalam pemberian manfaat bagi umat muslim yang membutuhkan.(DLA)