UMP Jawa Timur 2025 dan Daftar UMK di Setiap Daerahnya

Menyajikan segala informasi yang berhubungan dengan Jawa Timur, khususnya travel dan kuliner.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Jatim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Timur 2025 telah ditentukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 2024. Di samping itu, UMP tahun 2025 di kawasan ini juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Sebelum mengetahui informasinya, berdasarkan buku bertajuk Ironi Upah Minimum dalam Industri Pariwisata. Wayan Gede Wiryawan, (2015: 64), UMP dan UMK suatu daerah penting untuk urusan pengusaha, pekerja, maupun pemerintah.
Jumlah UMP Jawa Timur 2025
Upah Minimum Provinsi atau UMP adalah suatu standar minimum upah yang diberlakukan di seluruh provinsi dan ditetapkan gubernur setiap tahunnya. Hal itu juga berlaku untuk Provinsi Jawa Timur.
Dalam situs resmi jatimprov.go.id, UMP Jawa Timur 2025 mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2024 sebesar Rp140.741 atau setara dengan 6,5 persen. Dalam hal ini, UMP Jawa Timur yang sebelumnya berada di angka Rp2.165.244,30 naik menjadi Rp2.305.985.
Penetapan kenaikan UMP ini dipertimbangkan dari berbagai faktor, seperti kondisi perekonomian, ketenagakerjaan yang berkembang, serta rasa keadilan di kawasan Jawa Timur.
Bukan hanya itu, kenaikan UMP juga menggunakan sistem perhitungan upah minimum dengan melihat variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, maupun indeks tertentu sesuai aturan pemerintah pusat.
Daftar UMK Jawa Timur 2025
Kenaikan UMP di Provinsi Jawa Timur juga diiringi dengan kenaikan UMK atau Upah Minimum Kabupaten Kota. Dalam hal ini, setiap daerah di Jawa Timur mengalami perubahan UMK dari tahun 2024 ke 2025, antara lain.
Kota Surabaya: Rp4.725.479 menjadi Rp4.961.753
Kota Batu: Rp3.155.367 menjadi Rp3.360.466
Kota Madiun: Rp2.274.277 menjadi Rp2.422.105
Kota Mojokerto: Rp2.832.710 menjadi Rp3.031.000
Kota Pasuruan: Rp3.138.838 menjadi Rp3.358.557
Kota Probolinggo: Rp2.701.086 menjadi Rp2.876.657
Kota Malang: Rp3.309.144 menjadi Rp3.507.693
Kota Blitar: Rp2.330.000 menjadi Rp2.481.450
Kota Kediri: Rp2.415.362 menjadi Rp2.572.361
Kabupaten Sumenep: Rp2.249.113 menjadi Rp2.406.551
Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135 menjadi Rp2.376.614
Kabupaten Sampang: Rp2.182.861 menjadi Rp2.335.661
Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701 menjadi Rp2.397.550
Kabupaten Gresik: Rp4.642.031 menjadi Rp4.874.133
Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323 menjadi Rp3.012.164
Kabupaten Tuban: Rp2.864.225 menjadi Rp3.050.400
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016 menjadi Rp2.525.132
Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054 menjadi Rp2.397.928
Kabupaten Magetan: Rp2.238.808 menjadi Rp2.406.719
Kabupaten Madiun: Rp2.243.291 menjadi Rp2.400.321
Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455 menjadi Rp2.405.255
Kabupaten Jombang: Rp2.945.544 menjadi Rp3.137.004
Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787 menjadi Rp4.856.026
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582 menjadi Rp4.870.511
Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133 menjadi Rp4.866.890
Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287 menjadi Rp2.335.209
Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955 menjadi Rp2.989.407
Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590 menjadi Rp2.347.359
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628 menjadi Rp2.810.139
Kabupaten Jember: Rp2.665.392 menjadi Rp2.838.642
Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469 menjadi Rp2.429.764
Kabupaten Malang: Rp3.368.275 menjadi Rp3.553.530
Kabupaten Kediri: Rp2.340.668 menjadi Rp2.492.811
Kabupaten Blitar: Rp2.256.050 menjadi Rp2.413.974
Kabupaten Tulungagung: Rp2.320.000 menjadi Rp2.470.800
Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163 menjadi Rp2.378.784
Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311 menjadi Rp2.402.959
Kabupaten Pacitan: Rp2.199.337 menjadi Rp2.364.287
Baca juga: UMK Pasuruan 2025 dan Cara Mengelolanya agar Cukup untuk Satu Bulan
Demikian informasi mengenai UMP Jawa Timur 2025 dan daftar UMK setiap kabupaten atau kotanya. UMP dan UMK di atas dapat dijadikan sebagai dasar minimum dalam penentuan upah setiap pegawai di perusahaan. [ENF]
