Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
69 Penghuni Rutan Akan Salurkan Hak Suaranya
13 Maret 2018 9:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Seputar Tabalong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Meski berada di lembaga pemasyarakatan kelas Tiga Tanjung sebanyak 69 orang warga binaan tetap memiliki hak suara pada gelaran Pilkada Tabalong 2018 ini.Jaminan hak politik untuk turut serta memilih pemimpin Kabupaten Tabalong ini, langsung diungkapkan oleh Kasubsi Adminitrasi dan Orientasi Rutan Kelas III Tanjung, H Chumaedi saat ditemui di Kantor, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan Chumaedi, dari jumlah keseluruhan warga binaan sebanyak 156 orang , cuma 69 orang akan ikut mencoblos saat Pilkada Juni nanti.
Ke 69 orang ini, kata dia, sudah diusulkan serta sudah memenuhi syarat untuk mencoblos pada Pilkada Tabalong.
“Hingga saat ini terdapat 69 warga binaan yang sudah kita daftarkan dan di masukan serta telah dilakukan coklit baik oleh PPS Maburai dan KPU Kabupaten Tabalong,” ungkapnya saat ewawancara.
Sedangkan untuk pelaksanaan di saat pencoblosan nanti, lanjut dia, warga binaan yang ada di Lapas Tanjung akan dilayani oleh TPS berjalan dari tempat terdekat di sekitar lapas Tanjung yaitu dari Desa Maburai.
Terpisah, komisioner KPUD Tabalong, Irisandy Winata saat ditemui di kantornya mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendatangi lapas Tanjung untuk mengambil data dari usulan pemilih sementara, dan dari data tersebut pihaknya akan lakukan verifikasi ke Disdukcapil apakah sudah terdaftar dalam perekaman E- KTP.
ADVERTISEMENT
“Rutan Tanjung dan lapas Maburai sudah kami datangi dan ambil datanya bila mereka masuk kedalam data perekaman E- KTP maka mereka masuk kedalam data daftar pemilih,” ujar Irisandy.
Untuk melakukan pencoblosan warga binaan sendiri, akan menggunakan formulir A5 karena mereka dianggap pemilih pindahan atau perantau karena yang bersangkutan sudah terdaftar di tempat TPS awal yang memuat nama pemilih.