news-card-video
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cegah Korupsi Rutan Tanjung Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Zona Integeritas

13 Maret 2018 9:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Tabalong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cegah Korupsi Rutan Tanjung Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Zona Integeritas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rutan Tanjung mengelar Sosialisasi Gratifikasi dan Zona Integeritas WBK WBBM bertujuan penguatan tugas dan fungsi para petugas Pemasyarakatan dan para CPNS (calon pegawai negeri sipil).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang di laksanakan di aula Rutan Tanjung ini, untuk menindaklanjuti atas pernyataan terkait komitmen dan janji kinerja yang telah ditandatangani pada Januari 2018 yang lalu.
Dalam sosialisai ini, Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengungkapkan, materi yang disampaikan yakni Integritas, Gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi dan Analisis Peristiwa Gratifikasi.
Menurut Rommy, Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan Fasilitas lainnya.
Gratifikasi dapat diterimakan di dalam Negeri maupun di luar Negeri baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggra Negara dianggap pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Atas dasar itulah diperlukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan system pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas,” bebernya.
Sehingga akan berdampak pada instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan public dengan baik, berkualitas dan memuaskan.
“Praktek gratifikasi, uang pelicin, suap dan pemerasan khususnya pada Lapas atau Rutan, harus dihilangkan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT