Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Dishub Tabalong Yakin Retribusi Parkir Meningkat
13 Maret 2018 11:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Seputar Tabalong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Retribusi parkir di Kabupaten Tabalong pada tahun 2017 berasal dari dua jenis lahan. Yakni, tempat parkir khusus maraih pendapatan Rp 214.997.000. Sedangkan tepian jalan umum Rp 99.606.000.
ADVERTISEMENT
Saat ini terdapat 16 titik lokasi parkir khusus dan tepian jalan umum yang tersebar dibeberapa kecamatan. Diantaranya Pasar Tanjung memiliki empat titik parkir, Pasar Kapar Murung Pudak, Pasar Mabuun empat titik, Pasar Kelua dua titik, Pasar Muara Uya satu titik, Halaman Kolam Renang Pembataan, Halaman Kuliner Barunak, Halaman Kantor PKB dan Halaman Kantor Samsat Tanjung serta Tempat Parker Insedentil.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Suwardi mengatakan, dengan penambahan titik parker di 2018 pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pendapatan retribusi parkir di tahun 2018.”Salah satunya penambhan titik parker di Pasar Dadakan,” bebernya belum lama ini.
Di tahun 2018, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong yakin target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir bisa di tingkatkan. Mengingat adanya penambahan tempat khusus parkir di willayah Kabupaten Tabalong.
ADVERTISEMENT