Konten dari Pengguna

5 Urusan Keistimewaan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Seputar Yogyakarta
Mengulas serba serbi kota Yogyakarta.
8 November 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keistimewaan Yogyakarta, foto hanya ilustrasi: Pexels/AL FARIZ
zoom-in-whitePerbesar
Keistimewaan Yogyakarta, foto hanya ilustrasi: Pexels/AL FARIZ
ADVERTISEMENT
Yogyakarta adalah salah satu daerah di Indonesia yang memiliki keistimewaan dibandingkan daerah lain. Terdapat 5 urusan keistimewaan Yogyakarta yang membuat daerah ini menjadi istimewa.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs resmi bpkp.go.id, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus yang berbeda dari wilayah lainnya di Indonesia.

5 Urusan Keistimewaan Yogyakarta yang Unik dan Menarik

Keistimewaan Yogyakarta, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Fakhri Labib
Sebenarnya apa saja keistimewaan yang dimiliki oleh Yogyakarta? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, berikut adalah 5 urusan keistimewaan Yogyakarta yang dimiliki sebagai daerah istimewa di Indonesia.

1. Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, serta Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur

Urusan keistimewaan yang pertama adalah terdapat tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, serta wewenang gubernur dan wakil gubernur yang berbeda. Di Yogyakarta, pemilihan gubernur dan wakilnya tidak dilakukan melalui Pilkada dan ditetapkan tanpa pemilihan umum.

2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY

Selanjutnya, ada Yogyakarta memiliki wewenang untuk kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT

3. Kebudayaan

Urusan keistimewaan daerah Yogyakarta berikutnya adalah kebudayaan. Yogyakarta memiliki kewenangan kebudayaan sendiri untuk mengembangkan dan memelihara hasil cipta, rasa, karsa, dan karya, berupa nilai-nilai, pengetahuan, normal, adat istiadat, hingga tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat.

4. Pertanahan

Pertanahan juga termasuk ke dalam keistimewaan dari Yogyakarta. Urusan pertanahan dan hak milik atas tanah Kasultanan maupun Kadipaten didaftarkan pada lembaga pertanahan. Tanah ini meliputi tanah keprabon maupun tanah bukan keprabon yang ada di seluruh wilayah Yogyakarta.

5. Tata Ruang

Keistimewaan yang terakhir adalah tata ruang. Dalam hal ini Kasultanan dan Kadipaten dapat menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai keistimewaan Yogyakarta. Penetapan tersebut dengan tetap memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang setempat.
ADVERTISEMENT
Itulah 5 urusan keistimewaan Yogyakarta yang ada pada daerah istimewa tersebut. Dengan adanya keistimewaan tersebut, Yogyakarta menjadi daerah di Indonesia yang memiliki kewenangan yang berbeda dari daerah lainnya. (PRI)