Konten dari Pengguna

Diminta Telungkup, Buka Celana, Lalu Siswa Mts Disodomi Oknum Guru dalam Kelas

Seru Jambi Online
Media online terupdate dan seru di Jambi.
25 April 2018 23:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seru Jambi Online tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Diminta Telungkup, Buka Celana, Lalu Siswa Mts Disodomi Oknum Guru dalam Kelas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SERUJAMBI.COM, Sengeti – Kejahatan seksual semakin marak terjadi di Jambi. Korbannya anak di bawah umur. Teranyar, seorang siswa salah satu Mts di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, S (15), disodomi oknum guru, R (30) pada Rabu 18 April 2018. Parahnya, pemerkosaan itu dilakukan pelaku di dalam kelas!
ADVERTISEMENT
Keterangan Kapolres Muarojambi melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Dastu, saat itu S sedang bermain tenis meja bersama temannya di lapangan sekolah sekitar pukul 16.30 WIB, Sedang asyik bermain, tiba-tiba R memanggil S.
Karena yang memanggil adalah gurunya sendiri, korban menuruti panggilan pelaku. Pelaku lalu membimbing S masuk ke dalam salah satu kelas.
Tanpa tahu rencana mesum pelaku, S dengan santai menghadapi gurunya itu. Namun ia kaget ketika pelaku memintanya membuka celana lalu menyuruh ia agar tidur menelungkup.
Dengan cepat, pelaku menindih S. Perbuatan cabul terjadi di dalam kelas itu tanpa ada yang membantu korban. Saat itu R merasakan ada sesuatu yang menusuk anusnya hingga lebih dari satu kali.
ADVERTISEMENT
“Korban juga merasakan ada cairan yang tumpah di dalam anusnya,” kata AKP Dastu (25/4/2018).
Kemudian, setelah pelaku puas, korban S diperintahkan memakai celana dan keluar dari ruangan.
“R sempat mengatakan kepada S agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” ujarnya.
Satu hari setelah kejadian, korban S menceritakan perbuatan cabul R kepada bibinya, M (44). Begitu menerima laporan ponakannya, M langsung melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku dikenakan pasal 82 UU RI 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(cr1)