Konten dari Pengguna

Kasus Penyegelan Pembangunan Masjid Ahmadiyah

9 Mei 2021 12:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SETARA Institute tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Demo tolak kegiatan Ahmadiyah di Depok Foto: Indrianto Eko/Antarafoto
zoom-in-whitePerbesar
Demo tolak kegiatan Ahmadiyah di Depok Foto: Indrianto Eko/Antarafoto
ADVERTISEMENT
Pada 6 Mei 2021, Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satpol PP. Atas kasus tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut.
Pertama, SETARA Institute mengecam keras tindakan Bupati Garut mengeluarkan Surat Edaran dan penyegelan pembangunan masjid oleh Satpol PP tersebut. Surat Edaran dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. Sebab, nyata-nyata bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2). Selain itu, tindakan Pemkab Garut merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung Garut yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid. Negara,
Kedua, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk melakukan intervensi dengan melakukan koreksi terhadap Pemerintah Kabupaten Garut bahwa penyegelan adalah tindakan yang sepenuhnya keliru dan bertentangan SKB yang dicatut oleh Bupati Garut sebagai dasar hukum, selain Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2011. SKB sama sekali tidak mengandung ketentuan yang secara hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penyegelan. Di samping itu, penyegelan tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi minoritas, termasuk Ahmadiyah.
ADVERTISEMENT
Ketiga, sejalan dengan semangat tersebut Kemenag dan Kemendagri, juga Kejaksaan Agung, mesti segera duduk bersama untuk meninjau ulang SKB Ahmadiyah, yang tidak saja muatan secara umum diskriminatif, akan tetapi juga secara faktual telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran atas hak-hak Ahmadiyah bahkan persekusi fisik atas mereka.
Keempat, SETARA mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mencabut Pergub No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Pergub tersebut diskriminatif dan memantik terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jawa Barat. Dalam studi SETARA Institute, Pergub tersebut merupakan salah satu faktor kunci di level kebijakan yang menyebabkan provinsi Jawa Barat selalu menjadi locus bagi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi di seluruh Indonesia. []
ADVERTISEMENT
Narahubung:
Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, 085230008880.