Konten dari Pengguna

Menjaga Asa Penegakan Hukum Pembubaran Diskusi

30 September 2024 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SETARA Institute tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Proses penegakan hukum kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan menjaga asa publik. Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku dan menetapkan dua tersangka pada Minggu (29 September 2024). Terkait perkembangan penegakan hukum tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa hal berikut.
ADVERTISEMENT
Pertama, SETARA Institute mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penegakan hukum (due process of law) atas kasus pembubaran diskusi melalui aksi premanisme sekelompok orang yang terjadi pada Sabtu (28 September 2024) di Hotel Grand Kemang. Penegakan hukum terhadap para pelaku menjaga harapan publik atas penanganan premanisme yang mengancam kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi belakangan ini.
Kedua, SETARA mendorong agar pihak kepolisian mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum pembubaran diskusi dan aksi premanisme lainnya. Kontribusi masyarakat dan warga dunia maya (netizen) dalam memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video atau potongan video harus dibaca sebagai partisipasi bermakna publik (meaningful participation) dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel.
ADVERTISEMENT
Gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa, menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan standard operating procedures (SOP) tentang peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi. Dengan demikian, keberulangan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi.
Ketiga, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara akuntabel dalam arena demokrasi. Untuk menjaga akuntabilitas dalam penegakan hukum serta untuk menjaga demokrasi dari ancaman penyempitan ruang sipil, SETARA Institute mendorong dan mendukung aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Aparat kepolisian harus mengesampingkan tendensi politik dan tidak boleh menimbang afiliasi politik para pelaku pelanggaran hukum dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk kasus pembubaran paksa diskusi FTA.[]
ADVERTISEMENT
--------------------------------------------------
Narahubung:
Ismail Hasani. Ketua SETARA Institute dan Dosen Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta