Dana Desa Dikorupsi, Siapa yang Harus Mengawasi?

Rian Setia Budi
Mahasiswa Universitas Tidar Magelang
Konten dari Pengguna
6 Mei 2024 10:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rian Setia Budi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Robert Lens: https://www.pexels.com/id-id/foto/uang-pecahan-kas-mata-uang-10067197/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Robert Lens: https://www.pexels.com/id-id/foto/uang-pecahan-kas-mata-uang-10067197/

Desa, Dana Desa, Korupsi, Berita Terkini Korupsi, Berita Terbaru Korupsi, Berita Hari Ini Korupsi, Korupsi, Kepala Desa, Berita Terkini Kepala Desa, Berita Terbaru Kepala Desa, Berita Hari Ini Kepala Desa, Kepala Desa

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di tingkat desa. Bagaimana tidak, anggaran senilai 1 (satu) milyar rupiah digelontorkan untuk masing-masing desa di seluruh Indonesia. Dana Desa digunakan untuk memprioritaskan pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Pemerintah berharap dengan adanya program ini dapat mendorong percepatan pembangunan dan kemajuan desa.
ADVERTISEMENT
Total anggaran Dana Desa untuk tahun 2024 yaitu sebesar 71 triliun rupiah yang kemudian akan didistribusikan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia. Dana Desa saat ini akan difokuskan pada program yang menjadi prioritas pemerintah. Mengutip dari kemenkopmk.go.id, tercatat paling banyak sebesar 25% dari anggaran akan digunakan untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem. Paling sedikit 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program prioritas desa melalui bantuan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun penerapan program Dana Desa ini tentu tidak mudah, banyak tantangan yang dihadapi jika mengingat anggaran yang tidak sedikit telah dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satu di antara banyaknya tantangan tersebut yaitu terjadinya penyelewengan dana oleh oknum aparatur pemerintah, baik aparatur pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Terbukti dalam rentan waktu tahun 2015-2021 terdapat 592 kasus korupsi di tingkat desa yang tercatat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Tahun 2022 ICW juga mencatat sebanyak 155 kasus terkait Dana Desa, jumlah tersebut menjadikan penyelewengan dana desa sebagai kasus korupsi paling banyak dibandingkan dengan kasus korupsi yang lain.
ADVERTISEMENT
Berbagai modus dilakukan oleh oknum aparat hingga kepala desa untuk dapat mengambil keuntungan dari aliran Dana Desa ini. Modus yang banyak digunakan yaitu seperti proyek atau program fiktif, penggelapan, mark up, dan pemotongan anggaran. Fenomena tersebut menunjukkan masih rendahnya pengawalan dan pengawasan aliran Dana Desa. Untuk itu perlu adanya penguatan sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah guna menjamin tidak adanya penyelewengan.
Lalu siapa yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi Dana Desa ini? Dirjen Bina Pemdes, Eko Presetyanto mengatakan bahwa pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah di atasnya yaitu pemerintah kabupaten/kota. Mengutip dari djpk.kemenkeu.go.id, pemerintah berupaya melakukan pengawasan Dana Desa melalui pemerintah kabupaten/kota dengan memberdayakan aparat pengawas fungsional daerah. Kemudian dibentuk Sekretariat Pengawalan Dana Desa di kabupaten/kota yang beranggotakan aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) kabupaten/kota dan polisi dari Polres. Kerjasama juga dilakukan dengan KPK dan BPKP untuk memperketat pengawasan Dana Desa.
ADVERTISEMENT
Jika kita melihat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan terhadap rencana serta pembangunan desa. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan kejadian yang dianggap janggal dalam proses pemanfaatan dana desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perihal ini juga tertulis dalam pasal 83 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Karena pembangunan di kawasan perdesaan dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
Kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat ini lah yang diharapkan mampu untuk menekan angka penyalahgunaan Dana Desa. Keterlibatan masyarakat seakan-akan menjadi ruang kosong yang belum terisi dalam upaya mencegah terjadinya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum aparat dan kepala desa. Jika melihat begitu besarnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, tentu akan sangat berguna bagi pembangunan desa apabila digunakan secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Masyarakat desa kini tak perlu takut untuk turut mengawasi berbagai kegiatan pembangunan desa serta aliran Dana Desa dialokasikan untuk apa saja. Karena sejatinya masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan mengawasi segala kegiatan tersebut. Hak masyarakat juga telah dijamin di dalam undang-undang seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Artinya kini kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan untuk andil dalam pengawasan Dana Desa. Semua itu dilakukan semata-mata untuk dapat menciptakan kemajuan dan kesejahteraan desa, karena Dana Desa ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat desa.