Konten dari Pengguna

VMS Tidak Ada Manfaatnya, Ataukah Sengaja?

Setiawan Muhdianto
ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan Tulisan merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili tempat kerja
20 April 2025 10:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Setiawan Muhdianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kapal Perdikanan sedang Bersandar di Pelabuhan (Dokumen Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Perdikanan sedang Bersandar di Pelabuhan (Dokumen Pribadi)
ADVERTISEMENT
Tidak ada manfaatnya, justru memberatkan kami! Begitulah pernyataan para nelayan yang melakukan unjuk rasa di berbagai daerah. Mereka menolak aturan kewajiban memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
ADVERTISEMENT
Mereka menyampaikan keluhan dan keberatan yang mereka rasakan. Namun beberapa pihak mensinyalir memang ada yang sengaja tidak mau memasang karena ada niat nakal.
Biaya pemasangan VMS yang sekitar sepuluh juta rupiah terasa terlalu besar bagi para nelayan. Mereka mengeluhkan telah banyak biaya yang dikeluarkan dalam melaut.
Sudah menjadi kelaziman dalam usaha, keuntungan yang sebanyak-banyaknya selalu mereka damba. Keuntungan fisik yang langsung bisa dilihat dan dirasakan saat ini juga. Pengusaha hanya melihat berapa rupiah yang didapat dari sekian ton ikan yang ditangkap.
Biaya-biaya akan ditekan agar tidak mengurangi cuan yang mereka peroleh. Pengeluaran yang tidak berdampak langsung pada keuntungan akan ditolak dan dihindari. Keuntungan nonmateri berupa kelestarian sumber daya alam dan keberlanjutan ekologis merupakan suatu yang absurd.
ADVERTISEMENT
Bijak Mengelola Laut
Tuhan telah menghamparkan laut dengan segala potensi. Tanpa memijahkan dan memberi makan kita bisa bebas menangkap ikan. Laut ibarat ibu, yang selalu memberi, menyusui dan mengasuh anak-anaknya, para manusia, tanpa harap balas jasa.
Tetapi manusia sering menjadi anak-anak durhaka. Mereka tidak tahu berterima kasih kepada yang menyusui dan mengasuhnya. Tidak bersyukur atas karunia Tuhan yang telah menganugerahinya.
Dengan ego dan kerakusannya manusia menginginkan semuanya, mengeruk sebanyak-banyaknya. Tanpa peduli sesamanya, anak cucu dan generasi selanjutnya.
Semua pihak harus bijak dalam mengelola laut. Laut adalah sumber kehidupan dan keberkahan. Laut bukan sumber petaka.
Pengawasan
Sesuai aturan, setiap kapal perikanan yang beroperasi di WPPNRI wajib memasang VMS. Kewajiban ini hanya berlaku untuk kapal perikanan yang berizin pusat. Kapal perikanan ini beroperasi di atas 12 mil.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini dibuat dalam rangka mengelola sumber daya perikanan secara lestari dan bertanggung jawab. Dari VMS, kita dapat mengetahui apakah suatu kapal telah melakukan Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) Fishing atau tidak.
VMS merupakan sistem yang efektif untuk memantau aktivitas kapal perikanan karena memberikan informasi posisi kapal secara akurat. Data VMS di pusat pengendalian berupa tracking kapal bisa untuk menganalisis apakah kapal tersebut melanggar atau tidak. Dugaan pelanggaran kapal perikanan berupa daerah penangkapan ikan, penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang, transshipment ataupun mendaratkan ikan di luar negeri.
Selain dalam rangka pengawasan, manfaat lain dari VMS sungguhlah banyak. Dengan VMS, pemilik kapal tidak perlu membuat sistem pemantauan sendiri. Pemilik bisa langsung memantau dan mengawasi pergerakan kapalnya. Hal ini bisa mencegah kecurangan yang dilakukan oleh ABK.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan, perompakan ataupun kendala teknis lainnya terhadap kapal perikanan bisa terbantu dari VMS. Dengan data tracking akan dengan mudah menemukan lokasi kapal sehingga cepat untuk diberikan pertolongan.
Yang tidak kalah penting, manfaat dari VMS adalah bahwa hasil tangkapan ikan akan dengan mudah diterima oleh pasar luar negeri. Sebagian besar negara tujuan ekspor memperpersyaratkan tracebility (ketertelusuran) untuk memastikan bahwa ikan tersebut bukan produk IUU Fishing. Buktinya adalah berdasarkan tracking VMS.
Saling Jujur
Sebagai sesama anak bangsa kita harus saling saling jujur. Kita semua mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap negara. Peran dan tugaslah yang membedakan.
Para nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap harus jujur. Mereka hanya benar-benar hanya mencari penghidupan. Tiada niat sedikitpun untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Tugas pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah memastikan bahwa pelaku usaha perikanan telah melaksanakan peraturan. Sehingga, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi.
Jujurlah juga, bahwa selama ini pemerintah telah banyak membantu dan memfasilitasi nelayan. BBM subsidi telah banyak dinikmati para nelayan. Meskipun masih banyak kekurangan, fasilitas dan program bagi para nelayan telah banyak dilakukan.
Para aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan harus bekerja dengan jujur, profesional dan berintegritas. Mereka harus adil dalam menegakkan aturan. Jauhkan sikap korup dan memperkaya diri dengan cara yang tidak benar.
Bagaimanapun, nelayan dan pelaku usaha perikanan adalah rakyat Indonesia. Pemerintah harus jujur bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama. Regulasi dan peraturan yang dibuat harus mengutamakan kepentingan mereka. Pemerintah juga harus melindungi laut dari serbuan kapal ikan asing sehingga nelayan bisa leluasa melaut.
ADVERTISEMENT
Penyedia VMS juga harus rasional dalam menetapkan harga. Jangan sampai terjadi kartel dagang yang mempermainkan harga. Jauhkan suap dan kolusi dalam memenangkan tender.
Solusi
Semua pihak harus duduk bersama dengan kepala dingin mencari solusi terbaik. Cara-cara kekerasan, unjuk kekuatan, penuh dengan curiga dan kemarahan hanya akan merugikan kita semua.
Kebijakan pemasangan VMS di kapal perikanan sebenarnya telah melewati jalan panjang. Sejak diluncurkan tahun 2003, kebijakan ini telah banyak mengalami perubahan, perbaikan dan penyesuaian atas dasar berbagai masukan. Tuntutan agar tidak perlu dipasang VMS bukanlah solusi, justru masalah yang kemudian muncul.
Harga yang dianggap mahal sebenarnya telah lama menjadi perhatian dan telah ditindaklanjuti. Dulu, harga perangkat VMS ini sekitar dua puluh juta. Atas berbagai pertimbangan dan masukan, harga saat ini bisa di bawah harga sepuluh juta.
ADVERTISEMENT
Beberapa pemerintah daerah pun telah menyatakan siap membantu keluhan para pengunjuk rasa. Para nelayan akan diberikan subsidi biaya pemasangan VMS.
Pemerintah sebenarnya telah memperhatikan aspirasi nelayan. Batas waktu kewajiban pemasangan VMS ini telah dilakukan ‘relaksasi’. Batas akhir kewajiban memasang sebenarnya per 31 Desember 2023. Akan tetapi diberikan kesempatan sampai 31 Desember 2024 dan diperpanjang lagi sampai akhir 2025.
Solusi dan penyelesaian bersama dimaksudkan tiada lain agar pelaku usaha perikanan menjalankan bisnis dengan bergairah, nelayan melaut dengan tenang dan aparat menjalankan tugas dengan nyaman.