Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kisah Inspiratif tentang Pengakuan Pemberdayaan, dan Masa Depan
13 Mei 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Setyadji Rahman Adillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah gejolak kemerdekaan Indonesia, lantunan ayat suci Al-Quran masih mengalun merdu di berbagai penjuru negeri. Sejak era kesultanan, peradilan agama telah menjadi nadi kehidupan bagi umat Islam, menegakkan keadilan berdasarkan hukum syariah.
ADVERTISEMENT
Namun, perjalanan peradilan agama tak selalu mulus. Di bawah bayang-bayang penjajahan, suaranya meredup, terikat oleh regulasi yang kaku. Masa penantian panjang pun dimulai, menanti secercah harapan di ufuk kemerdekaan.
Bagaikan Fajar yang Menjelang
Harapan itu menjelma nyata dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 ayat (2) menjadi jaminan, mengukir janji negara untuk menghormati dan memelihara agama-agama. Perlahan namun pasti, peradilan agama mulai bangkit dari tidurnya.
Momentum Penting: Pengakuan Resmi dan Pemberdayaan
Momentum penting tiba di tahun 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi tonggak baru, memberikan landasan hukum bagi perkawinan antar umat Islam dan kewenangan bagi pengadilan agama untuk memutus perkara perkawinan.
Puncaknya, di tahun 1989, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagaikan tiupan ruh baru. Pengakuan resmi datang, menempatkan peradilan agama sejajar dengan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung. Tak hanya itu, kewenangannya pun diperluas, menjangkau ranah warisan, zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.
ADVERTISEMENT
Tokoh-Tokoh Inspiratif di Balik Kisah Ini
Kisah ini tak lepas dari jasa para pahlawannya. Prof. Dr. H. A. Mukti Ali, MA, sang pakar hukum Islam, menorehkan tinta emas dalam penyusunan UU No. 7 Tahun 1989. Drs. H. A. Moehtar Kusumaatmadja, sang Ketua Mahkamah Agung, tak kenal lelah mendorong penguatan peradilan agama. Dan Dra. Hj. Hj. Siti Normawati Djohansjah, sang hakim agung, mempelopori pembentukan Mahkamah Agung Beragama Islam.
Menuju Masa Depan yang Gemilang
Kini, peradilan agama telah menjelma menjadi pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Pelayanannya semakin mudah diakses, menegakkan hukum syariah dengan adil dan berimbang, serta mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui penyelesaian perkara wakaf dan zakat.
Namun, perjalanan masih panjang. Tantangan pun menghadang. Meningkatkan kualitas SDM, membangun sistem informasi yang canggih, dan mengedukasi masyarakat menjadi kunci utama.
ADVERTISEMENT
Perjalanan peradilan agama adalah kisah tentang pengakuan, pemberdayaan, dan masa depan. Sebuah kisah yang sarat makna, menginspirasi kita untuk terus berkarya dan membangun peradilan agama yang lebih maju, adil, dan bermartabat.
Bersama, kita ukir lembaran baru dalam sejarah peradilan agama, mengantarkan bangsa menuju masa depan yang gemilang, berlandaskan nilai-nilai agama dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kisah ini tak hanya tentang hukum dan regulasi, tapi juga tentang manusia dan perjalanannya.
Prof. Dr. H. A. Mukti Ali, MA: Sosok yang gigih memperjuangkan pengakuan resmi peradilan agama, dengan kegigihan dan pengetahuannya yang luas.
Drs. H. A. Moehtar Kusumaatmadja: Pemimpin visioner yang tak kenal lelah dalam memajukan peradilan agama, membawa perubahan dan kemajuan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Dra. Hj. Hj. Siti Normawati Djohansjah: Tokoh inspiratif yang mendedikasikan dirinya untuk peradilan agama, memelopori pembentukan Mahkamah Agung Beragama Islam dan membuka jalan bagi kemajuan peradilan agama di masa depan.
Kisah mereka adalah contoh nyata bahwa dengan tekad dan kerja keras, kita dapat mencapai apa pun yang kita impikan.
Perjalanan peradilan agama adalah bukti nyata bahwa dengan komitmen dan kerjasama, kita dapat membangun bangsa yang lebih adil dan sejahtera.
Marilah kita bersama-sama melanjutkan kisah inspiratif ini, mengantarkan peradilan agama menuju masa depan yang lebih gemilang dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.