Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Kelompok Marginal

Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Sevgi Ahinsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Sebagaimana asal katanya, yakni demos dan kratos/kratein, negara demokrasi berarti kekuasaan ada pada tangan rakyat. Dalam undang-undang, keberlangsungan demokrasi di Indonesia didasarkan pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini menunjukkan bagaimana Indonesia menyerahkan kedaulatan atau kekuasaan tertinggi kepada rakyat dan mengembalikan pelaksanaannya pada Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, berkedudukan sama di hadapan hukum, dan berpendapat dengan bebas.
Partisipasi rakyat dalam pembuatan keputusan negara terwujud dengan demokrasi tidak langsung, yaitu melalui wakil rakyat yang terpilih berdasarkan pemilihan umum. Oleh karena jumlah wakil rakyat yang tidak sedikit, keputusan dibuat tidak hanya dengan satu cara. Dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang, seluruh fraksi di DPR akan menyampaikan pendapatnya. Apabila semua yang terlibat menyetujui suatu gagasan, keputusan akan disahkan tanpa perlu penghitungan suara. Akan tetapi, jika ada perbedaan pendapat yang bertolak belakang, maka keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil suara terbanyak dengan syarat rapat memenuhi kuorum.
Proses pembuatan undang-undang di parlemen yang demikian meninggalkan celah dalam legislasi. Hak dan kepentingan kelompok masyarakat yang tinggal di pedalaman, pekerja domestik, penyandang disabilitas, atau komunitas minoritas kerap kali terabaikan dibandingkan kepentingan mayoritas. Jika hal ini terus terjadi, maka hak dan kepentingan kelompok marginal hanya akan tetap terpinggirkan. Hukum yang dibuat juga akan berisiko menjadi diskriminatif.
Lantas, siapakah yang dapat menjamin hak mereka?
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hak asasi manusia ditempatkan di posisi tertinggi hierarki hukum. Bab XA UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi, dibatasi, atau dicabut oleh negara dalam keadaan apapun. Hak tersebut turut meliputi hak manusia untuk hidup, merasa aman, dan mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Hak-hak tersebut akan selalu dianggap penting meskipun parlemen terus berganti.
Sistem peradilan di Indonesia kemudian dibentuk untuk memenuhi apa yang dicita-citakan dalam konstitusi, termasuk melalui peran Mahkamah Konstitusi. Di antara wewenang Mahkamah Konstitusi yang diamanatkan negara melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 7 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi berhak untuk bertindak sebagai penguji undang-undang. Dalam teori hukum tata negara, perannya yang demikian disebut sebagai Counter-Majoritarian Difficulty. Apabila ada seorang warga negara, termasuk yang berasal dari kelompok paling marginal sekalipun yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh sebuah undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi memiliki kuasa untuk membatalkannya.
Pada kasus seperti ini, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai lembaga yang objektif untuk menengahi perselisihan kepentingan antar pihak. Hal ini dapat terjadi karena hakim konstitusi tidak dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu. Mereka tidak bertugas untuk menyenangkan setiap pihak, melainkan memastikan aturan negara tidak melewati batas yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
Bentuk perlindungan hak warga negara yang seperti ini sangat berarti bagi kelompok yang tidak punya kuasa politik. Sejarah kasus hak masyarakat adat yang pernah terjadi telah membuktikannya. Sebelumnya, masyarakat adat kerap dikriminalisasi di atas tanah mereka sendiri sebab undang-undang kehutanan yang dibuat di Jakarta cenderung berpihak pada kepentingan penguasaan negara dan korporasi. Akan tetapi, mereka mengupayakan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Putusan ini berdampak pada pengembalian hak hidup mereka yang selama puluhan tahun terabaikan oleh proses legislasi biasa.
Tidak hanya itu, kasus dengan pola yang serupa pernah terjadi pada sejarah Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Secara politik dan sosial, anak yang lahir di luar perkawinan mengalami stigma dan tidak memiliki suara di parlemen. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi tetap menekankan perlindungan atas mereka atas dasar konstitusi yang menghendaki hukum untuk tidak diskriminatif dan mengorbankan hak anak atas perlindungan hukum serta keperdataan dari ayah biologisnya, tanpa melihat status ikatan perkawinan orang tuanya.
Mekanisme pengujian konstitusi yang ada di Indonesia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya pemerintahan yang dijalankan berdasarkan mayoritas, melainkan harus disertai dengan kedaulatan hukum yang inklusif. Dengan ini, konstitusi yang dipegang oleh negara dapat memastikan bahwa keadilan merupakan hak yang melekat pada setiap orang, bahkan pada kelompok terkecil sekalipun.
