AKM Terakhir Mahasiswa Bisa Menentukan IPK pada PISN
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SEVIMA - AKM terakhir mahasiswa dapat menjadi titik kritis dalam pengajuan penomoran ijazah karena data aktivitas kuliah semester terakhir berkaitan dengan IPK yang terbaca oleh PISN. Perguruan tinggi perlu memastikan mahasiswa yang seharusnya sudah selesai pada semester genap tidak kembali tercatat aktif pada semester ganjil berikutnya hanya karena proses akademik pada sistem kampus berjalan otomatis.
Masalah AKM menjadi salah satu bagian teknis yang dipaparkan Kepala Bagian PDDIKTI Universitas Muhammadiyah Mataram, “King” Ramli, S.A.P., pada Jumat, 28 November 2025. Sesi daring itu memperlihatkan bagaimana catatan semester yang tampak rutin bisa berubah menjadi penghambat saat calon lulusan masuk pemeriksaan PISN.
“PSN itu menjadikan AKM terakhir itu sebagai acuan untuk apa? Untuk IPK,” kata Ramli.
AKM terakhir mahasiswa perlu berhenti di semester lulus
AKM merupakan catatan aktivitas kuliah mahasiswa pada periode tertentu. Dalam praktik pengelolaan data, beberapa sistem akademik dapat membuat aktivitas periode baru secara otomatis ketika semester berganti. Mekanisme itu memudahkan administrasi mahasiswa aktif, tetapi dapat menjadi masalah untuk calon lulusan yang sebenarnya sudah menyelesaikan studi pada semester sebelumnya.
Ramli meminta operator memeriksa semester aktif terakhir pada daftar calon lulusan. Jika mahasiswa direncanakan lulus pada semester genap, catatan aktivitasnya perlu berhenti pada semester tersebut dan tidak terbawa ke periode ganjil berikutnya.
“Pastikan AKM-nya dia ini khusus untuk mahasiswa calon lulusan itu berhenti di semester genapnya. Jangan sampai muncul lagi tagihan semester ganjil yang sekarang,” ujar Ramli.
Masalahnya bukan sekadar tambahan satu baris status. Catatan baru dapat membawa IPK periode yang belum seharusnya menjadi dasar kelulusan. Jika sistem membaca IPK dari AKM paling akhir, munculnya periode baru berpotensi membuat data calon lulusan berbeda dari kondisi akademik yang sudah disahkan kampus.
Portal PISN Kemdiktisaintek menyebut minimal IPK sebagai salah satu validator penomoran ijazah. Aplikasi juga memeriksa status mahasiswa dan data lain yang berasal dari PDDikti. Karena itu, konsistensi data semester terakhir menjadi bagian dari rangkaian validasi, bukan pekerjaan terpisah dari proses kelulusan.
Cek IPK sebelum status kelulusan diproses
Ramli menyarankan pemeriksaan dilakukan melalui rekap aktivitas mahasiswa dan data semester terakhir. Operator dapat membandingkan IPK pada AKM dengan transkrip atau dokumen kelulusan yang sudah disahkan. Jika ada periode baru yang muncul karena proses otomatis, masalah perlu diselesaikan sebelum pengajuan PISN dilanjutkan.
“Ini IPK terakhir itu karena AKM ini akan menggunakan IPK terakhir. IPK terakhir itu mengambil langsung di AKM,” jelas Ramli.
Pemeriksaan tersebut juga membantu kampus menghindari koreksi setelah status lulus dilaporkan. Semakin banyak calon lulusan, semakin besar risiko satu data terlewat bila kampus hanya mengandalkan pengecekan manual pada hari pengajuan. Daftar kontrol per program studi dapat membantu memisahkan mahasiswa yang sudah siap diproses dari mahasiswa yang masih membutuhkan koreksi.
Kampus juga perlu membedakan antara masalah pada semester terbaru dan masalah historis. Kesalahan di semester aktif terakhir mungkin dapat ditangani lebih cepat, sedangkan kesalahan pada periode lama bisa memerlukan pembukaan periode atau mekanisme perbaikan data tertentu. Penanganannya bergantung pada jenis data yang salah.
Surat pemberitahuan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang PISN menekankan bahwa data yang tidak memenuhi validator perlu diperbaiki di PDDikti. Jika data tertentu tidak dapat diperbaiki melalui jalur biasa, perguruan tinggi dapat mengajukan eksepsi dengan dokumen pendukung sesuai kewenangan lembaga yang memverifikasi.
AKM terakhir mahasiswa karena itu layak ditempatkan sebagai item pemeriksaan wajib sebelum yudisium dan pengajuan nomor. Ketika semester terakhir, IPK, status kelulusan, serta data PDDikti menunjukkan kondisi yang sama, kampus memiliki dasar administrasi yang lebih konsisten untuk memproses dokumen lulusan.
Berdasarkan data pada laman resmi PISN Kemdiktisaintek, validator bekerja atas data yang sudah tersedia di PDDikti. Artinya, tampilan pada aplikasi kampus belum cukup menjadi bukti bahwa data calon lulusan sudah siap. Operator perlu memastikan hasil sinkronisasi nasional menunjukkan semester, IPK, dan status yang sama dengan keputusan akademik internal.
AKM terakhir mahasiswa juga perlu diperiksa dalam konteks kalender akademik. Bila kampus memiliki proses yudisium setelah semester berakhir tetapi sebelum pembukaan periode berikutnya, tim akademik perlu menetapkan batas waktu agar sistem tidak lebih dulu membuat aktivitas baru. Koordinasi antara operator, biro akademik, dan program studi menjadi penting karena masalah dapat muncul dari otomatisasi yang sebenarnya berjalan sesuai konfigurasi sistem.
Untuk mengurangi kesalahan, kampus dapat membuat rekonsiliasi sederhana antara tiga sumber: transkrip final, AKM terakhir, dan daftar yudisium. Ketiganya harus menunjukkan gambaran yang sama sebelum data dilaporkan lulus. AKM terakhir mahasiswa yang konsisten akan membuat proses validasi lebih mudah ditelusuri bila muncul perbedaan angka pada PISN.
Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan sebelum laporan kelulusan dikunci. Tim dapat menandai perbedaan IPK lebih dulu, mengecek apakah muncul aktivitas semester baru, lalu menyelesaikan koreksi pada sumber data yang benar. Pola ini membuat AKM terakhir mahasiswa berfungsi sebagai kontrol mutu akhir, bukan sekadar catatan administratif yang baru dilihat setelah PISN menampilkan status tidak eligible.

