Laporan Evaluasi Diri Perlu Lebih dari Sekadar Data
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SEVIMA - Laporan evaluasi diri menjadi salah satu dokumen penting bagi perguruan tinggi yang menyiapkan akreditasi program studi kependidikan. Dalam instrumen LAMDIK 3.0, dokumen ini tidak cukup hanya memuat jumlah dosen, sarana, penelitian, atau kegiatan. Program studi perlu menunjukkan apa arti data tersebut terhadap standar mutu, bagian mana yang sudah kuat, bagian mana yang belum, serta tindak lanjut yang disusun.
Dalam paparan selama sekitar satu jam pada Senin, 19 Januari 2026, Ketua Majelis Akreditasi LAMDIK dan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd., memusatkan perhatian pada perubahan cara membaca LED. Paparan itu disampaikan dalam webinar daring tentang instrumen akreditasi terbaru yang diselenggarakan SEVIMA.
"Laporan evaluasi diri merupakan dokumen penting dalam akreditasi yang menuntut program studi tidak hanya menyajikan data secara deskriptif, tapi juga memberikan analisis evaluatif," kata Sutrisna.
Ia membedakan jawaban deskriptif dan evaluatif secara tegas. Jawaban deskriptif berhenti pada fakta, misalnya jumlah dosen tetap, sarana prasarana, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat. Jawaban evaluatif bergerak lebih jauh dengan membandingkan kondisi tersebut terhadap standar yang berlaku.
Laporan Evaluasi Diri Harus Analitis
Sutrisna menjelaskan bahwa bagian evaluatif perlu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan program studi. Analisis juga harus menyertakan alasan, bukti, serta rekomendasi atau tindak lanjut. Kerangka itu membuat data tidak berdiri sendiri sebagai daftar angka, tetapi menjadi dasar untuk membaca posisi kinerja program studi.
"Jawaban yang bersifat analitis evaluatif adalah jawaban yang tidak sekadar menyebut fakta atau informasi, tetapi menguraikan makna keterkaitan antara unsur dan penilaian terhadap fakta tersebut berdasarkan logika dan kriteria tertentu," ujar Sutrisna.
Contoh yang ia gunakan adalah data dosen tetap program studi. Menyebut jumlah dosen saja masih bersifat deskriptif. Program studi perlu menjelaskan apakah jumlah tersebut mencukupi, bagaimana komposisi jabatan akademiknya, apakah produktivitas penelitian mendukung kebutuhan mutu, dan langkah apa yang dilakukan bila ada kesenjangan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan dokumen resmi LAMDIK untuk IAPSK 3.0. LAMDIK menyediakan Buku 3 sebagai panduan penyusunan LED dan pengisian DKPS serta Buku 4 sebagai panduan dan matriks penilaian. Dokumen ini dibedakan menurut jenjang dan jenis pengajuan, sehingga tim penyusun perlu memakai versi yang sesuai dengan status program studinya.
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 juga menempatkan penjaminan mutu sebagai proses yang mencakup standar nasional, standar yang ditetapkan perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu, akreditasi, dan pangkalan data pendidikan. Artinya, akreditasi tidak berdiri sendiri dari proses mutu internal di pendidikan tinggi.
Tindak Lanjut Harus Berasal dari Evaluasi
Salah satu titik yang menurut Sutrisna sering bermasalah adalah hubungan antara evaluasi dan tindak lanjut. Program studi kadang menuliskan rencana perbaikan yang tidak jelas berasal dari masalah yang dianalisis sebelumnya. Pola semacam itu membuat alur LED terputus.
"Tindak lanjut itu harus konkret berdasarkan pada evaluasi," kata Sutrisna.
Ia menambahkan, evaluasi dan tindak lanjut harus berhubungan langsung. Bila evaluasi menunjukkan kelemahan pada pengembangan jabatan akademik dosen, maka tindak lanjut semestinya menjawab kelemahan itu, bukan beralih ke program lain yang tidak relevan. Dengan cara tersebut, pembaca dapat mengikuti jalur dari data, analisis, masalah, sampai perbaikan.
Dalam sesi tanya jawab, Sutrisna kembali menekankan bahwa pengalaman pada instrumen sebelumnya masih menunjukkan banyak jawaban yang dominan deskriptif. Penekanan pada refleksi dan evaluasi menjadi penting karena program studi perlu menunjukkan bukan hanya apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana mereka memahami capaian mutunya.
"Jadi biasanya itu hanya data deskriptif. Jadi tolong nanti di 3.0 ini ditekankan pada jawaban yang sebenarnya reflektif dan evaluatif," jelas Sutrisna.
Bukti Menjadi Bagian dari Cerita Mutu
Analisis yang baik tetap memerlukan bukti. Sutrisna mengingatkan bahwa data pendukung harus berkaitan langsung dengan butir yang dijelaskan. Jika program studi membahas visi keilmuan, misalnya, bukti yang digunakan perlu menunjukkan dokumen yang memang memuat visi keilmuan program studi, bukan sekadar dokumen institusi yang terlalu umum.
Hal ini membuat laporan evaluasi diri bukan hanya pekerjaan menulis narasi. Tim akreditasi perlu memastikan hubungan antara narasi, data kuantitatif, standar mutu, dokumen pendukung, dan tindak lanjut. Ketika salah satu bagian tidak terhubung, kekuatan argumen LED ikut berkurang.
Dikutip dari laman resmi LAMDIK tentang Instrumen Akreditasi, perangkat IAPSK 3.0 disusun dalam beberapa buku dengan fungsi berbeda. Struktur itu membantu tim memisahkan antara panduan penyusunan, pengisian data, dan matriks penilaian. Bagi penyusun LED, pembacaan silang antardokumen penting agar jawaban evaluatif tidak lepas dari indikator yang dinilai.
Laporan evaluasi diri juga dapat dipakai sebagai bahan manajemen setelah akreditasi selesai. Temuan kelemahan yang ditulis secara jujur dapat diterjemahkan menjadi agenda perbaikan program studi, lengkap dengan penanggung jawab, target waktu, dan bukti penyelesaian. Dengan pola tersebut, LED tidak berhenti menjadi dokumen untuk asesor, tetapi menjadi rekam jejak proses peningkatan mutu.
LAMDIK dalam laman instrumen akreditasinya menyediakan perangkat IAPSK 3.0 secara terpisah, termasuk naskah akademik, pedoman umum, panduan LED dan DKPS, serta matriks penilaian. Susunan tersebut memperlihatkan bahwa penyusunan LED sebaiknya dibaca bersama dengan acuan penilaiannya, bukan dikerjakan sebagai dokumen naratif terpisah.
Laporan evaluasi diri pada akhirnya berfungsi sebagai alat untuk melihat kondisi program studi secara jujur dan terukur. Data menjadi titik awal, tetapi nilai informasinya muncul ketika program studi mampu menjelaskan makna, kesenjangan, bukti, serta langkah perbaikannya.

