Validasi Hasil Akreditasi Melibatkan Beberapa Tahap Penilaian
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SEVIMA - Validasi hasil akreditasi tidak berhenti ketika asesor menyelesaikan penilaian awal atau kunjungan lapangan. Dalam contoh prosedur yang dijelaskan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan, terdapat pemeriksaan berlapis sebelum keputusan akhir diambil. Tujuannya adalah menekan kemungkinan ketidaksesuaian penilaian, sekaligus memastikan temuan asesor dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu juga terkait perguruan tinggi.
Ketua Majelis Akreditasi LAMDIK, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, menguraikan rangkaian tersebut saat menyampaikan materi tentang akreditasi dan kurikulum di Yogyakarta. Ia menjelaskan urutan administratif, asesmen kecukupan, validasi, asesmen lapangan, serta pembahasan akhir. Penjelasan itu merujuk praktik LAMDIK pada saat materi disampaikan, bukan prosedur yang otomatis sama di seluruh lembaga akreditasi.
“Jadi di Lamdik itu lima tingkat,” kata Sutrisna. Ia menyebut pemeriksaan administratif mendahului penilaian substansi, sementara hasil asesor tidak langsung ditetapkan tanpa proses verifikasi. Bagi program studi, gambaran tersebut penting karena hasil akreditasi bukan sekadar jumlah dokumen yang berhasil dikirim melalui sistem.
Validasi hasil akreditasi dimulai dari pemastian berkas dan kelengkapan informasi. Sesudah itu, asesor melakukan asesmen kecukupan berdasarkan dokumen yang disampaikan program studi. Tahap ini menjadi kesempatan bagi penilai untuk melihat koherensi antara laporan evaluasi diri, data kuantitatif, dan bukti yang disiapkan pengelola.
Validasi Hasil Akreditasi Setelah Asesmen Kecukupan
“Lalu hasil asesor di AK itu divalidasi,” ujar Sutrisna. Menurut penjelasannya, hasil asesmen kecukupan harus melalui pemeriksaan sebelum berlanjut ke asesmen lapangan. Dengan mekanisme itu, penilaian awal tidak diperlakukan sebagai kesimpulan yang tidak dapat dikoreksi, melainkan sebagai temuan yang masih perlu diuji konsistensinya.
Setelah tahap kecukupan, asesmen lapangan memungkinkan penilai memeriksa apakah dokumen sesuai dengan praktik di institusi. Pemeriksaan dapat mencakup diskusi dengan pengelola, dosen, dan pihak lain yang relevan. Dokumen yang menjelaskan sebuah prosedur perlu memiliki jejak pelaksanaan, sehingga penilai tidak hanya menemukan pernyataan kebijakan tetapi juga tindakan yang pernah dilakukan.
Validasi sesudah kunjungan kembali menguji konsistensi temuan. Dalam contoh LAMDIK yang dipaparkan Sutrisna, pembahasan tingkat majelis menjadi tahap akhir sebelum keputusan. Namun model pengambilan keputusan dapat berbeda antar-LAM dan berubah ketika instrumen serta aturan kelembagaan diperbarui.
“Itu penentu terakhir di majelis,” jelas Sutrisna mengenai tahapan di lembaganya. Kalimat tersebut menjelaskan struktur pengambilan keputusan yang ia paparkan, bukan jaminan bahwa setiap hasil akreditasi pasti tanpa kesalahan. Pemeriksaan berlapis tetap memerlukan bukti akurat, integritas penilai, serta kesempatan klarifikasi yang sesuai prosedur.
Perbedaan peran asesor dan validator juga perlu dipahami oleh pengelola program studi. Asesor melakukan pemeriksaan dan menyusun penilaian berdasarkan indikator. Validator memeriksa konsistensi proses maupun hasilnya. Pemisahan fungsi ini membantu lembaga meninjau ketepatan kesimpulan sebelum penetapan keputusan.
Penilaian Berlapis Bukan Pengganti Bukti
Dalam kaitannya dengan regulasi, Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 memuat kerangka penjaminan mutu pendidikan tinggi. Aturan ini kemudian diubah sebagian oleh Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, termasuk pada ketentuan mengenai akreditasi serta lembaga penyelenggaranya. Program studi perlu menggunakan aturan dan instrumen yang berlaku pada saat mengajukan akreditasi.
Validasi hasil akreditasi tidak mengurangi kewajiban kampus menjaga mutu internal sepanjang tahun. Banyak temuan hanya dapat dijelaskan bila terdapat data yang dikumpulkan secara rutin dan tindak lanjut yang terdokumentasi. Persiapan yang mendadak menjelang batas pengunggahan cenderung menyulitkan kampus menelusuri alasan suatu target tercapai atau tidak tercapai.
Selain berkas angka, bukti yang relevan dapat berupa notula rapat evaluasi, hasil pemantauan pembelajaran, perbaikan kurikulum, serta keputusan tindak lanjut yang dapat diperiksa. Hubungan antar bukti lebih berarti daripada mengumpulkan dokumen yang banyak tetapi tidak saling mendukung. Terutama pada indikator berbasis capaian, pengelola harus mampu menunjukkan bagaimana angka diperoleh.
Rangkaian penilaian berlapis bukan alasan untuk menunggu menjelang kedaluwarsa status akreditasi. Program studi tetap membutuhkan kalender kerja, penanggung jawab, dan evaluasi yang berjalan selama periode akreditasi. Dengan sistem demikian, dokumen yang dikirim mencerminkan proses yang memang sudah berlangsung.
Penilaian lapangan pun mempunyai batas waktu dan ruang lingkup. Karena itu, bukti yang tertata membantu asesor memilih bagian yang perlu diperiksa lebih jauh. Pengelola harus mampu menjelaskan siapa yang menyusun laporan, kapan evaluasi dilakukan, dan dokumen mana yang mendukung perubahan yang diklaim.
Tahap verifikasi tidak berarti pengelola boleh mengabaikan kualitas data awal. Apabila dokumen sumber saling bertentangan, penilai tetap memerlukan klarifikasi, bahkan ketika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Kesiapan terbaik adalah menjaga satu alur informasi yang dapat dilacak dari kebijakan, kegiatan, sampai hasil yang dinilai.
Penilaian lapangan pun mempunyai batas waktu dan ruang lingkup. Karena itu, bukti yang tertata membantu asesor memilih bagian yang perlu diperiksa lebih jauh. Pengelola harus mampu menjelaskan siapa yang menyusun laporan, kapan evaluasi dilakukan, dan dokumen mana yang mendukung perubahan yang diklaim.
Tahap verifikasi tidak berarti pengelola boleh mengabaikan kualitas data awal. Apabila dokumen sumber saling bertentangan, penilai tetap memerlukan klarifikasi, bahkan ketika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Kesiapan terbaik adalah menjaga satu alur informasi yang dapat dilacak dari kebijakan, kegiatan, sampai hasil yang dinilai.
Validasi hasil akreditasi menjadi pengingat bahwa mutu perguruan tinggi dinilai melalui proses pemeriksaan yang dapat ditelusuri, bukan berdasarkan satu pertemuan atau satu laporan. Tahap pemeriksaan berlapis dapat meningkatkan konsistensi keputusan, tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada keandalan bukti serta ketentuan lembaga yang sedang berlaku.

