Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Menuju Harapan Baru bersama UU Kesehatan No 17 tahun 2023
8 Januari 2025 13:12 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Shabrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesehatan merupakan hal yang paling penting bagi manusia, dengan adanya kesehatan yang baik manusia dapat menjalankan aktifitas (Nurhayati & Meilinawati, 2023). Kesehatan yang baik dapat diperoleh melalui beberapa aspek salah satunya adalah aspek pelayanan kesehatan yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
Setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Menurut survei CEO World 2024, Indonesia berada di peringkat ke-132 dalam hal rasio dokter terhadap jumlah penduduk. Data itu menunjukkan setiap seribu penduduk hanya dilayani rata-rata 0,7 dokter, yang berarti satu dokter harus menangani sekitar 1.517 orang. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata dunia, yaitu 1,76 dokter per 1.000 penduduk. Kesenjangan akses pelayanan kesehatan biasa terjadi di kota yang memiliki julukan 3T (Tertinggal, Terpencil, Terdepan). Hal tersebut dikarenakan adanya akses terbatas terhadap layanan infrastruktur dasar seperti kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Indonesia saat ini terus melakukan pengembangan untuk dapat memberikan akses pelayanan yang berkualitas dan merata. Salah satu hal yang dikembangkan oleh pemerintah indonesia adalah meresmikan Undang-Undang baru mengenai aspek dunia kesehatan. Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pembentukan Undang-Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan solusi dari permasalahan pada sektor kesehatan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ada sebagai tujuan haluan strategis dalam transformasi sistem kesehatan yang berfokus pada peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
UU No. 17/2023 menekankan pentingnya integrasi dan standarisasi dalam pelayanan kesehatan, serta perlunya penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dengan demikian, UU ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi guna mencapai tujuan yang diinginkan.
Dari Kominfo Kabupaten Kampar, Masyarakat yang tinggal di perbatasan RI-PNG lebih memilih berobat ke Pos Satgas Yonif 132/BS karena jaraknya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Pos tersebut terletak di Pos KM 76, Kepulauan Uskuar, Distrik Mannem, Kab. Keerom, Provinsi Papua pada Selasa, 25 April 2023 lalu. Masyarakat Kepulauan Uskuar yang berada di wilayah perbatasan RI-PNG masih kesulitan di berbagai aspek, salah satunya akses pelayanan kesehatan. Dapat disimpulkan bahwa pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia masih belum merata. Melalui kasus di atas ada beberapa penyebab yang menjadi faktor, seperti:
ADVERTISEMENT
1. Keterbatasan infrastruktur. Tidak sedikit daerah terpencil di Indonesia, terutama pada daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) tidak memiliki infrastruktur dasar seperti jalan yang layak, listrik, dan fasilitas kesehatan yang memadai. (Fkm Unair, 2019)
2. Keterbatasan tenaga kesehatan. Rasio tenaga kesehatan masih jauh dari ideal, hal ini dapat dikarenakan kurangnya insentif dan aksesibilitas membuat tenaga kesehatan enggan bekerja pada daerah tersebut
3. Faktor geografis. Pada kasus di atas, yakni wilayah Papua memiliki kondisi geografis berupa pegunungan, hutan, dan keterbatasan transportasi, sehingga warga setempat kesulitan untuk mengakses fasilitas kesehatan.
4. Rasio Puskesmas dan Penduduk seperti penjelasan pada penyebab sebelumnya puskesmas pada kasus ini belum memadai sehingga pelayanan kesehatan menjadi tidak optimal.
Ketimpangan pelayanan kesehatan dapat menimbulkan penurunan tingkat kesehatan masyarakat, yang bila itu terjadi maka akan menurunkan produktivitas masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi. Permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. pemerintah perlu meningkatkan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, akses fasilitas kesehatan di daerah terpencil. Kemudian memberikan insentif yang layak bagi tenaga medis. Dapat pula mengembangkan teknologi kesehatan agar memungkinkan masyarakat di daerah terpencil mendapatkan pelayanan kesehatan. Kesehatan yang berkualitas tidak hanya memenuhi standar medis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan yang dialami pasien dengan cara yang efektif dan efisien. Fasilitas pelayanan kesehatan digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promosi, pencegahan, penyembuhan, maupun rehabilitasi, yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Tujuan pelayanan promosi adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang pola hidup sehat (Mentari & Susilawati, 2022). Ada beberapa faktor yang mempengaruhi akses pelayanan Kesehatan di Indonesia. Menurut Mentari & Susilawati (2022:772), Akses untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dipengaruhi oleh faktor gender, waktu tempuh, biaya transportasi, domisili, pandangan masyarakat terhadap kesehatan, kualitas pelayanan, penghasilan dan wawasan.
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan Kesehatan dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan mereka. Salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara diatur dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Dalam UU No. 17 tahun 2023, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyediakan pelayanan Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang miskin dan kurang mampu. Dalam kebijakan ini, salah satu aspek pentingnya adalah penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dioperasikan oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah menyediakan subsidi bagi orang yang tergolong kurang mampu untuk memanfaatkan pelayanan Kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang Undang yang sama di pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara pemerataan fasilitas kesehatan harus segera diterapkan agar mencapai prinsip keadilan. Dalam sektor kesehatan prinsip keadilan menekankan bahwa setiap lapisan masyarakat tanpa memandang ekonomi, latar belakang budaya. Dalam mengakses pelayanan kesehatan tidak ada orang atau kelompok yang diperlakukan berbeda, dari segi ras, budaya semua seharusnya mendapatkan pelayanan yang sama. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan dan program kesehatan tidak hanya terfokus pada daerah yang lebih mudah diakses, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada daerah yang terpinggirkan.
ADVERTISEMENT
Sehingga diperlukan solusi untuk mengatasi peristiwa ini, pemerintah perlu meningkatkan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, akses fasilitas kesehatan di daerah terpencil. Kemudian memberikan insentif yang layak bagi tenaga medis. Dapat pula mengembangkan teknologi kesehatan agar memungkinkan Masyarakat di daerah terpencil mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan ini diperlukan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses seluruh masyarakat indonesia.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi UU ini, pemerintah pusat dan daerah harus membangun sistem pengawasan yang efektif melalui forum koordinasi. Selain itu, pelatihan dan sosialisasi bagi tenaga kesehatan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap perubahan regulasi, termasuk persyaratan profesi dan standar pelayanan. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, diharapkan akses pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata dapat terwujud.
ADVERTISEMENT
***