Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Refleksi Inklusi Penyandang Disabilitas: Kesetaraan bagi Semua
22 Februari 2023 16:43 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Shabrina Arifah Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki beberapa peraturan yang mengatur tentang pelayanan dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama baik dalam hal perlindungan dan kedudukan hukum yang sama, pekerjaan dan penghidupan yang layak, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga dapat mengakses fasilitas umum. Seluruh hak tersebut melekat pada setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Disabilitas adalah orang yang memiliki gangguan fisik atau mental yang secara substansial membatasi satu atau lebih aktivitas kehidupan utama (American with Disabilities Act, 2022). Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjelaskan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Menurut WHO (2022), hampir setiap orang akan mengalami kecacatan sementara atau permanen pada suatu saat dalam hidupnya. Lebih dari 1 miliar orang, sekitar 15% dari populasi global, saat ini mengalami disabilitas, dan jumlah ini meningkat sebagian karena penuaan populasi dan peningkatan prevalensi penyakit tidak menular.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Negara Indonesia memiliki komitmen untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas wajib diberikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna mewujudkan kesamaan kesempatan dan kesetaraan.
Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda (Katadata, 2022). Jakarta sebagai role model dari berbagai kota di Indonesia telah membangun dan meningkatkan infrastruktur bagi penyandang disabilitas mulai dari fasilitas umum, lapangan pekerjaan dan bantuan sosial yang diperlukan oleh penyandang disabilitas demi terwujudnya Jakarta sebagai kota yang ramah disabilitas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berkomitmen dalam mewujudkan Jakarta menjadi kota ramah disabilitas dengan memberikan fasilitas dan pelayanan yang setara bagi terutama bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Pemenuhan fasilitas publik dalam di antaranya wajib disediakan guiding block (lantai pemandu), membangun ramp dan lift prioritas atau dilengkapi dengan tulisan braille, serta ruang kursi roda. Telah banyak fasilitas publik yang memenuhi persyaratan pembangunan fasilitas publik yang ramah penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022, sekitar 17 juta penyandang disabilitas masuk usia produktif. Namun hanya 7,6 juta orang yang bekerja (Tempo, 2022). Kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas diperluas dengan menyediakan kuota khusus. Selain pekerjaan, banyak pihak juga didorong untuk menyelenggarakan program yang dapat meningkatkan skill penyandang disabilitas untuk dapat berwirausaha secara mandiri.
Untuk mengakses transportasi umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta menyediakan 26 unit layanan Transjakarta Cares untuk melayani penyandang disabilitas saat bepergian. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi agar penyandang disabilitas nyaman dalam bepergian tanpa hambatan. Selain Transjakarta Cares, bus Transjakarta dan angkutan umum lainya telah didesain lebih ramah disabilitas dengan menyediakan bangku prioritas, area khusus kursi roda dan simbol yang membantu penyandang disabilitas dalam mengakses transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Program perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas miskin yaitu dengan pemberian Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dengan bantuan sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan. Bantuan ini diberikan kepada penyandang disabilitas di DKI Jakarta yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kondisi ekonomi yang dialami kelompok marjinal berdampak bagi akses informasi dan pendidikan yang diterima. Sebagai contoh, belum tentu semua tuna rungu dan wicara memahami bahasa isyarat atau tuna netra memahami tulisan braille. Hal ini banyak dialami oleh kelompok penyandang disabilitas yang masuk ke kelompok marjinal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial menyediakan Panti Sosial sebagai salah satu solusi bagi penyandang disabilitas telantar. Di dalam Panti Sosial, mereka diberikan pendidikan dan keterampilan agar dapat berfungsi sosial di dalam masyarakat dan menjadi SDM yang unggul walaupun dengan keterbatasan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan dan upaya kesetaraan bagi penyandang disabilitas di Jakarta telah memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan memastikan bahwa ranah publik menjadi inti orientasi kebijakan maka jalan menuju perwujudan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas semakin menuju jalan terang.