Dampak Negatif Pernikahan Dini yang Sering Disepelekan

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Seorang yang memiliki ketertarikan pada musik, film dan makanan.
Tulisan dari Shabrina Talitha Andani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan merupakan sebuah perjanjian sah atau ikatan sah yang diakui secara sosial dan hukum yang melibatkan komitmen yang kuat antara dua individu yang bertujuan untuk menciptakan sebuah keluarga. Sedangkan Imam Syafi'i memberikan definisi nikah ialah "akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita." (Ramulyo, 1984).
Pernikahan dilakukan oleh dua pasangan individu yang sudah memiliki kesiapan yang matang, mulai dari segi finansial yang matang, mental yang matang, usia yang matang dan fisik yang telah matang. Namun, akhir-akhir ini sedang maraknya kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi pada pasangan di bawah umur atau umur muda, pernikahan ini rentan terjadi pada pasangan yang berusia 13 sampai 19 tahun di mana psikis dan fisik mereka belum mampu.
Kasus pernikahan dini seringkali ditemukan di dunia terutama di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan peringkat ke-2 di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. Dari data tersebut, UNICEF mencatat bahwa Indonesia berada di peringkat ke-8 tertinggi di dunia sebanyak 1.459.000 kasus pengantin anak.
Secara umum, kasus ini seringkali terjadi dikarenakan beberapa faktor tertentu seperti, tradisi yang ada dalam suatu masyarakat sehingga mengharuskan anak di bawah umur melaksanakan sebuah pernikahan. Tak bisa dipungkiri bahwa tradisi merupakan suatu hal yang sulit untuk ditinggalkan dalam suatu masyarakat dan sudah melekat dengan nilai-nilai budaya. Faktor keterbelakangan ekonomi juga merupakan salah satu terjadinya pernikahan dini, mereka memiliki alibi yang kuat jika segera menikah meskipun di usia muda akan membantu ekonomi keluarga dan membuat hidup menjadi lebih baik lagi (Fadilah, 2021). Faktor lainnya yaitu karena kemauan sendiri. Faktor atas kemauan sendiri sering terjadi karena beberapa sebab yakni adanya perasaan saling mencintai satu sama lain dan sudah merasa cocok. Ada pula yang beralasan menghindari zina padahal hanya untuk tersalurkan hawa nafsunya.
Hukum asal menikah ialah sunnah, sama halnya dengan pernikahan dini. Sebuah pernikahan hendaknya dilakukan jika laki-laki dan perempuan sudah mampu dalam segi jasmani maupun rohani. Permasalahannya di sini adalah pernikahan dini dilakukan oleh pasangan di bawah umur yang belum siap akan jasmani dan rohaninya.
Namun, sangat disayangkan banyak dari masyarakat yang kurang memberi perhatian akan dampak negatif yang diterima nanti pada pengantin anak tersebut. Beberapa dampak negatif yang diperoleh dari pernikahan dini diantaranya, kebutuhan finansial yang belum tercukupi, fisik yang belum menyanggupi dan tingginya risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian.
Hidup memiliki biaya yang biasa disebut dengan biaya hidup atau biaya sehari-hari yang kita pakai untuk menjalani sebuah kehidupan. Kebutuhan ekonomi atau finansial menjadi salah satu aspek terpenting dalam suatu pernikahan. Karena jika finansial belum tercukupi maka hidup akan berantakan bahkan mampu menyebabkan kemiskinan.
Rata-rata individu yang menikah pada usia dini banyak yang belum memperoleh pendidikan yang cukup bahkan beberapa diantara mereka banyak yang memutuskan untuk berhenti sekolah. Akibatnya, banyak dari mereka yang kesulitan untuk mendapat pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang memadai sehingga tidak memiliki sumber penghasilan.
Pasangan yang tidak memiliki sumber penghasilan ekonomi sulit untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka dan pada akhirnya mereka selalu bergantung dengan meminta bantuan pada keluarga. Sedangkan setiap muslim khususnya kepala keluarga wajib untuk mencari nafkah guna membiayai kebutuhan keluarga dan menghidupi mereka. Sebagaimana firman Allah pada surat At-Talaq ayat 7 yang berbunyi :
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Yang berarti :
"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan."
Rasulullah SAW memerintahkan untuk melangsungkan perkawinan dengan syarat "kemampuan" yang bisa dipahami sebagai kesiapan secara fisik dan psikis untuk melaksanakan tanggung jawab dan tugas-tugas dalam rumah tangga. Kemampuan ini pada umumnya hanya dapat dilakukan orang yang telah dewasa (Bastomi, 2016). Kesiapan pada fisik sangat penting khususnya bagi perempuan yang akan mengandung selama 9 bulan lamanya. Sedangkan perempuan yang di bawah umur belum memiliki kesiapan atas itu. Risiko yang diterima oleh perempuan di bawah umur lebih besar ketimbang keselamatannya.
Menurut dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) Dr. Ahmad Yasa, SPOG mengatakan,
"Perempuan yang menikah di usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak risiko. Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Risiko lain, lanjutnya, hamil di usia muda juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur di masa kehamilan. Selain itu, risiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang melahirkan di usia dini." ujar Dr. Ahmad Yasa (Khasanah, 2014).
Tingginya risiko kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian merupakan salah satu dampak yang sering terjadi. Pasangan di bawah umur umumnya belum memiliki kematangan emosional dan pola pikir yang dewasa untuk menghadapi segala bentuk permasalahan dan konflik dalam rumah tangga karena sifat egois yang cenderung tinggi dan kurangnya kesadaran akan hak dan kewajiban menjadi suami dan istri sehingga meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian. Padahal perceraian adalah suatu hal yang Allah benci walaupun diperbolehkan.
Rasulullah SAW bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَزَوَّ جُوْاوَلَا تُطَلِّقُوْافَاِنَّ الطَّلَاقَ يَهْتَزُّمِنْهُ الْعَرْشُ
“Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2).
Daftar Pustaka
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 354–384. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2160
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590
Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2.
Kementerian Agama. Alquran dan Terjemahannya. Surat At-Talaq ayat 7. Diakses pada 15 Juni 2023 melalui https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/65?from=1&to=12
Khasanah, U. (2014). Pandangan Islam Tentang Pernikahan Dini. Terampil: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar, 1(2), 306–318. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/terampil/article/view/1323
Ramulyo, M. I. (1984). Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Peradilan Agama dan Perkawinan Islam. Hill.Co. Jakarta
