Konten dari Pengguna

Mahasiswa Tim 1 KKN UNDIP Melakukan Edukasi Terkait Dasar Hukum Rokok Ilegal

Shafa Adam
Mahasiswa KKN tim 1 undip kab.sukuharjo kec.bemdosari Undergraduate Law Student at Diponegoro University 2021 law undip
12 Februari 2025 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shafa Adam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
OLEH : Shafa Adam Putra Khoiri
"Sugihan, 8 Januari 2025" – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama "Shafa Adam Putra Khoiri" mengadakan sosialisasi edukasi di Desa Sugihan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak ekonomi dan hukum dari peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai daerah.
edukasi dengan warga desa dan karang taruna sumber : dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
edukasi dengan warga desa dan karang taruna sumber : dokumentasi pribadi
Dalam sosialisasi ini, Shafa Adam menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menyalahgunakan pita cukai dari produk lain. Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena mengurangi pemasukan dari cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, rokok ilegal juga berisiko bagi kesehatan karena tidak melalui pengawasan standar produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Peredaran Rokok Ilegal
Sebagai dasar hukum, Shafa Adam memaparkan beberapa regulasi yang mengatur tentang rokok ilegal, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai – Menjelaskan bahwa setiap produk hasil tembakau yang beredar harus dikenakan cukai yang sah. Pelanggaran 2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 – Mengatur tentang tata cara pelaksanaan cukai, termasuk persyaratan dan sanksi bagi pelanggar aturan cukai.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan – Menegaskan bahwa penyelundupan barang, termasuk rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga pidana penjara.
4. Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai
– Menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai yang sah dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT
Respon Masyarakat
Warga Desa Sugihan menyambut baik sosialisasi ini. Mereka mengaku sering melihat rokok tanpa cukai dijual dengan harga murah di sekitar desa. Dengan adanya edukasi ini, masyarakat menjadi lebih memahami risiko hukum jika membeli atau menjual rokok ilegal.
Kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mahasiswa KKN seperti Shafa Adam Putra Khoiri berharap edukasi ini dapat menjadi langkah awal dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.